Musim Paceklik Harga Pupuk Mencekik Petani Menjerit, BPAN BASUS-D88 Akan Bersurat Kepresiden

BERITA TERBARUPERISTIWA

 

BintangEmpat.com – Sesuai PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, Urea Rp.2.250/Kg, Za Rp. 1.700/Kg, SP 36 Rp. 2.400/Kg, Pupuk Organik Granul Rp. 800/Kg, dan Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg, Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan petani, pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya yaitu, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300/Kg, dan Pupuk Organik Cair Rp. 20.000/Liter, Meskipun sudah ditentukan HET namun tidak sedikit petani yang menjerit karena mahalnya harga pupuk, Kios ataupun Distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Lumajang hampir semuanya menjual pupuk dengan harga diluar ketentuan HET, terkesan seakan-akan mencekik para petani kelas bawah, mahalnya harga pupuk juga diungkapkan oleh salah seorang pria parubaya berinisial MD yang sumber pendapatannya dari hasi tani mengatakan,

“Menurut kabar berita yang beredar untuk harga pupuk NPK katanya Rp. 115.000,00/zak, tapi saat saya membeli dua zak pupuk NPK disalah satu Kios pupuk UD.MULYA yang berada di wilayah Desa Pulo 04/05 Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang seharga Rp. 320.000,00, berarti harga perzak bukan Rp, 115.000,00 melainkan Rp, 160.000,00, sebenarnya bagi para petani kelas bawa seperti saya bahkan yang lainnya dengan harga segitu sangat mencekik apalagi ketika musim paceklik tiba tentunya para petani menjerit”,Ujar pria parubaya tersebut,(14/02/2022)

Ketika ditanya saat pembelian pupuk bersubsidi NPK dan sejenisnya apa dengan menggunakan kartu anggota tani (RDKK) dan apakah dikasih Kwitansi atau Nota oleh pemilik kios, dengan raut wajah kusut mengatakan bahwa dirinya membeli tanpa ada kartu anggota tani atau KTP bahkan dirinya tidak diberi kwitansi/nota.

“Mungkin karena orang luar saat membeli pupuk subsidi tidak diminta kartu anggota tani RDKK, kalau kwitansi/nota pembelian, memang tidak diberi, ini saya beli di toko timur kantor desa pulo utara jalan itu mas”,Tuturmya MD saat dikonfirmasi

Sedangkan Sugianto yang mengaku pemilik kios pupuk MULYA,UD yang berada di wilayah Desa Pulo 04/05, Kec.Tempeh, Kab.Lumajang dengan kode kios RT0000034067 yang di Distributori oleh CV.SARANA PANGAN saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan mengelak, bahwa di kiosnya tidak pernah menjual pupuk dengan harga diluar ketentuan HET, pihaknya juga tidak pernah melayani pembeli yang tidak memiliki kartu anggota tani (RDKK), bahkan setiap pembelian pupuk selalu memberi kwitansi/nota,

“Dikios kami tidak pernah menjual pupuk dengan harga tinggi, kami menjual sesuai HET, jika pembeli pupuk diluar RDKK dengan alasan apapun tidak kami layani, dan kami selalu memberi bukti kwitansi/nota pembelian, jika ada yang mengatakan dikios tempat kami menjual harga pupuk NPK sebesar 160.000,00, itu hanya mengada-ngada saja, Jika ada pengakuan dari petani yang membeli pupuk dikios kami tidak sesuai HET, jika ada bukti mana saya ingin tahu,”,Jlentrehnya, (Selasa,01/03/2022)

Namun saat disinggung jika seandainya dikios ini menjual pupuk bersubsidi NPK dan sejenisnya melanggar dengan harga ketentuan HET, apakah nanti bisa dipertanggungjawabkan. Sambil membawa uang dan berusaha menyuap wartawan gagal, Sugianto meminta agar tidak usah diperpanjang lagi masalah ini.

“Sudalah kalau bisa jangan diperpanjang lagi masalah ini mas”,Pungkasnya

Sedangkan menurut pria asli kelahiran Kota Pisang Lumajang Syaiful Syah selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BASUS-D88) mencurigai Ditributor “Dalang” dibalik permainan harga pupuk besubsidi, pasalnya, Distributor orang yang sangat berperan dalam penyaluran barang, dan menciptakan kelancaran arus pemasaran.

“Kami mencurigai Distributor CV.Sarana Pangan “Dalang” dari permainan harga pupuk bersubsidi, tanpa ada MOU dengan pemilik kios (Produsen) tidak mungkin dikasih barang, jika penyaluran pupuk transparan ketika ada kios yang menjual dari ketentuan HET, seharusnya ada tindakan tegas”, Paparnya, (Kamis,03/03/2022)

Lebih jauh Syaiful Syah bersama timnya masih terus mengumpulkan bukti – bukti yang dinilai sebagai penunjang atas dugaan kecurangan dalam permainan harga pupuk besubsidi yang disalurkan pemerintah, karena dianggap sudah merugikan pihak Konsumen, pihaknya juga akab bersurat kepada Dinas Pertanian pusat juga ke Presiden Republik Indonesia

“Kami masih bersama tim masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti penunjang atas dugaan kecurangan dalam permainan harga pupuk bersupsidi yang disalurkan pemerintah pusat, sesegera mungkin kami akan melayangkan surat ,”Tandasnya

*Bi

Komentar ditutup.