Abaikan Kemenhub, DISHUB Tuding Tindakan Angkutan Nakal Kewenangan Polri
Bintangempat.com – Meski dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2022, tentang Pembatasan Angkutan arus mudik dan arus balik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diberlakukan sejak tanggal 28 April 2022 lalu, namun di kabupaten Lumajang, truck bermuatan berat seperti truck bermuatan pasir masih bebas beraktifitas sampai saat ini, Jumat (30/4/2022).
Tidak terlihat penjagaan diporos jalan nasional Lumajang sampai Candipuro arah Dampit, baik dari dinas perhubungan kabupaten Lumajang, maupun dari Satlantas Polres Lumajang, Jawa Timur, sehingga tidak ada penindakan terhadap Dum Truck maupun Tronton bermuatan pasir yang tetap beraktifitas, tentu saja hal tersebut membuat pemudik atau masyarakat pengguna jalan merasa terganggu, seperti yang dikatakan oleh Rusdi pengendara warga Tempeh yang hendak berbelanja kebutuhan lebaran,
“Seharusnya mejelang lebaran seperti ini, petugas harus sudah mulai berjaga dititik jalan yang rawan kendaraan bermuatan nakal, agar kendaraan angkutan bermuatan berat tidak beroprasi, tahu sendiri pengendara meningkat”,Cletuknya kesal.
Hal senada disampaikan pengendara motor pemudik yang enggan menyebut nama, dirinya kaget karena selama perjalanannya dari Surabaya sampai Lumajang, cuma ada di Kabupaten Lumajang kendaraan bermutan bebas berlalu lalang.
“Seharusnya sejak H-7 sebelum lebaran petugas sudah mulai berjaga agar tidak ada lagi angkutan yang bermuatan berat beroprasi, sehingga bisa mencegah terjadinya kemacetan yang mengganggu pemudik atau masyarakat yang hendak belanja, saya lihat cuma di Lumajang saja yang seperti ini”,Keluhnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan (DISHUB) Lumajang, Nugraha Yudha saat dikonfirmasi terkait banyaknya angkutan bermuatan berat yang beroprasi dijalan, Ia menegaskan bahwa dalam SE Menhub nomor 45 tahun 2022 tidak diatur jika ada pelanggar untuk sanksi dan hukumannya.
“Dalam SE tidak diatur sanksi atau sikapnya, tapi diingatkan dan dilakukan penindakan”, Ujar Yudha melalui telephone genggamnya
Namun kenyataannya disejumlah jalan, masih banyak kendaraan bermuatan berat yang berlalu lalang dan tidak ada penindakan yang dilakukan oleh DISHUB, dengan tegas Yudha mengatakan bahwa tindakan sepenuhnya kewenangan Polri.
“Sepenuhnya itu kewenagan Polri bos, ya konfirmasi saja kejajaran Polres”, Tegasnya
Sementara Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho, sampai berita ini diturunkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya belum ada respon.
*Bi