HUKUM

Bara JP Sayangkan Masyarakat Pengadu Di Probolinggo Terus Digiring Untuk Cabut Surat Aduan

Probolinggo – Masyarakat pengadu mengaku resah ketika identitasnya sebagai saksi pelapor diketahui oleh pihak terlapor.

Keduanya yang pada 28 Oktober 2021 silam mengadukan terkait biaya pengurusan sertifikat PTSL yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pemerintah itu kini berniat mencabut surat aduannya.

Adapun alasan pencabutan tersebut yakni erat kaitannya dengan rangkaian peristiwa yang dialaminya tiga hari berturut-turut.
Dikatakan Bw, berawal dari rumahnya yang dibobol orang tak dikenal di saat listrik padam.
Orang tak dikenal itu diduga akan mencuri motornya yang diparkir di dalam rumahnya.
Kemudian esoknya ia didatangi 3 orang rekan terlapor.

Dan setelah itu, keesokannya lagi 3 orang lainnya yang juga merupakan rekan terlapor mendatanginya dengan tujuan membahas pelaporannya yang sedang di meja penyidik unit tipidkor satreskrim Polres Probolinggo.

Bw dan Hn mengutarakan hal yang paling membuatnya cemas yaitu adanya foto surat aduannya yang beredar hingga sampai pada rekan terlapor.
Keduanya cemas akan keamanan propertinya.

“Sebenarnya saya keberatan dengan biaya Rp 550 ribu, uang segitu sulit bagi saya. Tapi mau gimana lagi saya takut, tapi bukan takut dihukum, wong saya ndak nyolong. Saya takutnya teror.”, kata Hn. (2/6/2022).

“Sampean siap-siap mau dipanggil ke Polres, bilang gitu ke saya terus nunjukkan foto surat saya itu ada di HPnya. Surat yang saya tulis itu, yang ada tanda tangan saya dan materai. Koq bisa bocor ya?.”, tanyanya Bw menimpali.

Seperti diketahui, laporan terkait dugaan korupsi biaya pengurusan sertifikat PTSL di Maron itu dilaporkan oleh FIBER kepada Polres Probolinggo pada tanggal 8 November 2021 silam.

Setelah waktu berjalan 7 bulan lamanya tanpa kejelasan terkait perkembangan penanganannya, tiba-tiba saksi pelapor berniat mencabut surat aduannya dikarenakan merasa tidak nyaman oleh sebab identitasnya yang telah diketahui rekan terlapor.

Hal serupa juga terjadi di desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar.
Seperti yang pernah diberitakan, masyarakat pengadu digiring ke kantor desa untuk membuat pernyataan ikhlas.
Dan belakangan diminta untuk mencabut aduannya.

“Kemarin warga yang dulu bikin laporan (surat pengaduan) diminta tanda tangan untuk pencabutan laporan (surat pengaduan), ini gimana ini, pak?”, ujar pria Seorang warga desa Gading Kulon, yang enggan ditulis namanya. (4/6/2022)

Terpisah, Sekretaris Bara JP Probolinggo Odelia menyayangkan adanya pihak tertentu yang menggiring masyarakat pengadu untuk mencabut aduannya.

“Lambannya penanganan terindikasi ada pihak yang menginginkan kasus itu tidak diproses ungkap. Lalu ada upaya-upaya mempermaklumkan dengan jawaban-jawaban yang di luar akal sehat. Ketika upaya-upaya itu dirasa sia-sia, kemudian mereka menggiring masyarakat pengadu untuk mencabut aduannya.”, ungkapnya. (7/6/2022)