Bos PT Tanjung Windu Bersikukuh Tak Mau Ganti Rugi Sawah Yang Rusak Diduga Akibat Limbah
Probolinggo – Seperti diketahui, warga Paiton yang sawahnya rusak dan tambak tradisional ikan bandeng miliknya yang tak lagi produktif itu tak berhasil mendapatkan ganti rugi.
Adapun diduga rusaknya area persawahan dan tambak tradisional ikan bandeng itu disebabkan oleh limbah yang dikeluarkan dari bangunan milik PT Tanjung Windu dan PT Manunggal Setia Makmur, demikian yang disampaikan warga setempat pada 10 Oktober tahun 2021 silam yang viral waktu itu.
Hal tidak adanya ganti rugi tersebut disampaikan oleh Tjandra selaku Ketua Bara JP Kabupaten Probolinggo yang menurutnya ia telah bertemu dengan Direktur PT Tanjung Windu Paiton atas kemauan Direktur PT Tanjung Windu Paiton.
“Pada 28 April lalu saya bertemu dengan Direktur PT Tanjung Windu di Maron, beliau menanyakan bagaimana caranya agar permasalahannya bisa selesai. Saya jawab, ganti rugi warga dan buat permohonan maaf di media, maka permasalahan itu selesai.
Dua hal itu yang saya minta ke beliau.” tuturnya kepada media. (2/6/2022)
Namun kata Tjandra, pihak PT Tanjung Windu yang sekaligus PT Manunggal Setia Makmur itu tidak berkenan memberikan ganti rugi lantaran dikuatirkan warga ke depannya melonjak atau menuntut berkelanjutan jika dituruti permintaan ganti ruginya.
Dan perihal permohonan maaf, pihak manajemen perusahaan itu hanya bersedia melaksanakannya secara tertutup, bukan di media.
Lebih lanjut menurut Tjandra, ada hal lain yang ingin diketahui bos tambak tersebut.
“Saat itu beliau juga menanyakan mengenai tambaknya yang di Sukokerto itu siapa yang bersurat sehingga didatangi pihak terkait.”, kata Tjandra.
Kepada media ini, Ketua Bara JP kabupaten Probolinggo Tjandra mengatakan juga.
“Penting untuk diketahui, bahwasanya kami Bara JP bergerak menghimpun aspirasi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang lemah dan kaum terpinggirkan.
Perjuangan kami berdasarkan pengaduan masyarakat yang notabene warga terdampak.
Juga ada ratusan mata yang menyaksikan bagaimana limbah itu mencemari lahan pertanian di Pondok Kelor.
Kami juga ada dokumentasi video yang dikirim oleh warga saat limbah itu keluar mengisi sungai di Karanganyar yang terindikasi kuat juga mengalir ke area persawahan.”, ungkapnya.
“Surat pengaduan warga juga masih kami simpan, yang hingga hari ini belum ada konfirmasi warga ke kami perihal keinginan mereka mencabut tuntutan ganti rugi.
Kasian mereka yang sudah sekian lamanya merugi akibat gagal panen, bukannya dibantu tapi terindikasi kuat malah diberikan tekanan-tekanan yang memaksa mereka mencabut pengaduan dengan membuat pernyataan tidak menuntut ganti rugi.
Andaipun pernyataan pencabutan itu benar tanpa adanya tekanan, sewajarnya kami selaku pihak pelapor dihadirkan, karena warga terdampak tersebut sebagai saksi korban.”, Lanjut Tjandra menerangkan