Polres Lumajang OTT Pungli PTSL Desa Barat Lumajang

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang – Oprasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang terkait dugaan pungutan liar (Pungli) program percepatan nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah 2017 lalu dilakukan kepada Desa Klanting Kecamatan Sukodono, kali ini, Rabu (1/6/2022) OTT dilakukan terkait pembayaran PTSL di Desa Barat Kecamatan Padang.

Sutaher Ketua RW 08 RT 35 Dusun Ngesong Desa Barat Kecamatan Padang membenarkan OTT tersebut, dirinya menceritakan sesaat sebelum OTT dilakukan, sempat mengantar sejumlah warga penerima sertifikat tanah PTSL kerumah Kerto Ketua RT 36 Dusun Ngesong Desa Barat, Kecamatan Padang.

“Sesuai undangan, saya cuma mengantar warga sekitar 13 orang, untuk dikumpulkan dirumah pak Kerto”,Ujarnya. Kamis (2/6/2022).

Kepala Sekolah Kecolongan Dengan Adanya Projek Diduga Siluman Di SDN Batorasang 1

Dirumah Kerto, masih menurut Sutaher, warga calon penerima sertifikat tanah PTSL, diberi pengarahan oleh Sugito Pjs Sekdes Barat yang juga sekaligus ketua Pokja PTSL

“Warga saat itu diberi pengarahan sama pak Gito (Sugito,red) bahwa pembayaran sertifikat PTSL disuruh membayar Rp 500 ribu/bidang, namun warga merasa keberatan, akhirnya sepakat untuk membayar Rp 360 ribu”,Paparnya.

Lanjut Sutaher, setelah sepakat untuk melakukan pembayaran Rp 360 ribu perbidang, warga yang sedang kumpul dirumah Kerto, kemudian melakukan pembayaran berfariatif, setelah itu baru dilakukan penangkapan terhadap Sugito.

“Ya malam itu juga ada yang membayar Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu, langsung diterima sama pak Gito, dan dicatat dibuku yang sudah dibawanya, setelah keluar dari rumah Kerto barulah penangkapan terhadap pak Gito dilakukan oleh pihak Polres”,Jelentrehnya.

Hal senada disampaikan Rohayatin kader PKK Desa Barat, saat mengantarkan Hayati istri dari Sugito melakukan penagihan uang sebesar Rp 500 ribu kepada 3 orang yang masih sanak saudaranya.

“Saya beberapa hari yang lalu sempat mengantarkan Bu Hayati, kerumah keponakan dan famili yang lain, dan mereka membayar masing-masing Rp 500 ribu kepada Bu Hayati”,Jelasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Siswanto, saat hendak dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dirinya masih belum merespon terkait keterangan prihal OTT PTSL Desa Barat.

Polres Sampang Digeruduk Soal Mafia Pupuk

Sementara itu Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (Ampel) DPC Kabupaten Lumajang Arsyad Subekti, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang dalam memberangus kejahatan terorganisir, struktur, dan masif semisal Pungli PTSL di Kabupaten Lumajang.

“Ampel sangat mengapresiasi kinerja Polres Lumajang dalam OTT PTSL Desa Barat, dengan demikian kami juga berharap bisa dijadikan pelajaran bagi dinas dan desa lainnya agar lebih amanah dalam menjalankan program dari pemerintah”,Pungkasnya

 

*Bi