Kapolsek Sokobanah Lakukan Restorative Justice, Masyarakat Beri Apresiasi

HUKUM

 

Bintangempat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah berhasil mengamankan 6 orang terduga pemain judi online pada hari selasa, 26/07/2022. sekitar pukul 12.00 wib di sekitar pasar Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Ke sembilan yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolsek ( Markas Kepolisian Sektor ) Sokobanah untuk menerima pembinaan, berupa penanaman rasa cinta tanah air yang diakhiri dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi didepan petugas dan keluarganya masing-masing.

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap 6 orang pelaku judi online, dengan adanya laporan dari masyarakat.

”Memang benar anggota kami telah mengamankan 6 orang yang diduga melakukan judi online, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut”ungkapnya.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan akhirnya kami didatangi Kepala Desa Tamberuh Daya, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pihak Pelaku, untuk melakukan audensi dan meminta supaya ke enam 6 tesangka dilakukan pembinaan, dengan membuat pernyataan sebagai jaminan, bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan kami menyetujui atas permohonan tersebut”, Ungkap IPTU Ivan

Selain dijamin oleh pihak keluarga, Kepala Desa dan tokoh Masyarakat, lanjut Iptu Ivan, yang mendasari pihaknya untuk melepaskan mereka iyalah, Polsek Sokobanah mengedepankan keadilan restorative yang di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, yaitu menyelesaikan tindak Pidana di luar pengadilan. Ungkap Iptu Ivan ke awak media. Rabu, 27/7/2022.

Masih Iptu Ivan, dan perlu ditegaskan kembali bahwa dalam hal ini kepolisian Sektor Sokobanah tidak pernah meminta imbalan berupa apapun dalam penanganan tindak Pidana ini, dan itupun diakui oleh pernyataan para ke 6 pelaku.

Bahkan Kapolsek Sokobanah memberikan himbauan bagi seluruh masyarakat yang terlibat tindak Pidana bisa di hentikan kasusnya melalui restorative justice, asalkan memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya

  1. Merupakan tindak Pidana Ringan.

  2. Ada pernyataan damai antara korban dan pelaku untuk menghentikan tindak Pidana tersebut.

“Dan yang penting bukan merupakan tindak Pidana terorisme, tindak Pidana terhadap keamanan negara tindak Pidana korupsi dan tindak Pidana terhadap nyawa orang lain”,  ucap Iptu Ivan.

“Dan kami kedepannya akan memberikan pembinaan secara intensive, berupa himbauan, sosialisasi serta edukasi bersama tomas, tokoh agama dan juga kepala desa kepada para pemuda dan juga masyarakat secara umum di kecamatan Sokobanah agar tidak terjerumus dalam perjudian online, Karena judi merupakan penyakit masyarakat selain Narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus memerangi narkoba dan bentuk perjudian di Wilayah hukum Polsek Sokobanah”, terangnya.

Di tempat berbeda, Nur Kholis selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Atas dikabulkannya permohonan pembinaan terhadap 6 pelaku judi online tanpa unsur Apapun, Kami selaku Pemimpin di desa Tamberu Daya akan bersama sama APH Polsek Sokobanah khususnya untuk memberantas Tindak kejahatan, demi terciptanya Keamanan dan ketentraman di Desa Tamberuh daya.

“Perlu diketahui, bahwasanya Kapolsek Sokobanah dalam masa kepemimpinan yang seumur jagung ini sudah progress dan membawa manfaat di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sokobanah,” ujarnya.

“Besar harapan dari kami terhadap Kapolsek Sokobanah dan jajarannya agar tetap solid dan istiqomah dalam membantu dan menemani masyarakat kecamatan Sokobanah”, pungkasnya.

*Rido’i