Para Tokoh Apresiasi Kebijakan Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam
BintangEmpat.Com- Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri demi menjaga obyektivitas dan transparansi.
“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sigit menyampaikan, penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.
Wisata Selokambang Jadi Ajang “Tipu Muslihat” Proyek Uang Negara
Adapun Brigadir J tewas di kediaman Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang. “Semua tahapan saat ini sedang berjalan. Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” tutur dia.
Sigit menekankan, Polri berkomitmen memproses semua peristiwa yang ada secara scientific crime investigation.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam kini diisi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Tanggapan Para Tokoh Terkait Penonaktifan Kadiv Propam:
1.Menko Polhukam, Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md juga memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Mahfud menilai langkah itu menunjukkan Presisi di tubuh Polri berjalan.
“Bagus. Presisi Polri berjalan, masyarakat optimis,” ujar Mahfud, Senin (18/7/2022). Pernyataan Mahfud itu disampaikan melalui akun resmi Twitternya.
- Natalius Pigai (Mantan Komisioner Komnas HAM).
Penonaktifan Kadiv Propam dengan asas praduga tidak bersalah pada saat yang tepat dimana proses lidik dilakukan.
Kapolri memahami dan mengerti perasaan publik. Kapolri tahu bagaimana proses dan prosedur formal dalam penegakan hukum baik hukuman administrasi maupun juga pidana sehingga pengambilan keputusan ini dilakukan secara terukur pada waktu yang tepat.
Kapolri juga tunjukkan profesionalitas, objektif, imparsial dan menghormati HAM baik dari para pihak yang terkait. Kita perlu memberi apreasiasi untuk Kapolri.
Kita berharap rakyat tetap tenang mengikuti proses yang berlangsung di Mabes Polri karena Polri akan profesional dalam bekerja.
- Novel Bamu’min, ( Wasekjen PA212).
Saya pribadi mengapresiasi sikap Kapolri untuk menonaktifkan sementara Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, karena memang sudah mendapat desakan masyarakat dan para praktisi hukum.
Namun saya juga meminta Kapolri menonaktifkan sementara Kapolres Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imron.
Dengan kapolri menonaktifkan sementara Kapolda Metro Jaya juga kapolres Jaksel maka penyelidikan serta penyidikan akan berjalan dengan netral dan obyektif serta citra Polri akan sangat dipercaya. *Red/ Saiful.