MUI: Perdukunan Hukumnya Haram

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.Com-Kronologi Perseteruan Pesulap Merah vs Gus Samsudin.

Perseteruan keduanya bermula dari konten video Pesulap Merah di YouTube yang berusaha membongkar trik-trik perdukunan. Gus Samsudin yang dianggap sebagai sosok ahli spiritual tak terima dengan konten Pesulap Merah. Permasalahan mereka semakin membesar hingga menyebabkan padepokan milik Gus Samsudin harus ditutup sementara.

Awalnya Pesulap Merah mengunggah konten video tentang pembongkaran trik-trik palsu perdukunan. Dalam video, pria pemilik nama asli Marcel Radhival itu mempraktekkan beberapa trik-trik yang sering digunakan di perdukunan seperti membakar tisu tanpa api hingga trik tentang keris-keris.

Kemudian dalam video tersebut muncul video dari sisi yang berlawanan dan dianggap oleh Pesulap Merah sebagai hal yang menjengkelkan. Ia pun mencoba mencari dan menghubungi pemilik kanal YouTube tersebut yakni kanal YouTube milik Gus Samsudin.

Hingga kemudian Pesulap Merah mengajak Gus Samsudin melakukan pembuktian. Pesulap Merah pun mendatangi padepokan Gus Samsudin karena merasa sudah mendapatkan undangan terbuka dari pihak Gus Samsudin.

Namun sesampainya di padepokan, Pesulap Merah sempat dihadang beberapa orang dan  mendapatkan serangan dari orang tak dikenal. Tak lama kemudian Gus Samsudin memberikan penjelasan kepada Pesulap Merah. Kemudian di akhir video yang diunggah dikanal YouTube, Pesulap Merah menjelaskan bahwa saat perjalanan pulang timnya tiba-tiba dibawa oleh orang-orang dari padepokan.

Kemudian Pesulap Merah mencoba meminta bantuan perlindungan dari pihak kepolisian. Ketika tim dari Pesulap Merah dijemput dan didampingi pihak kepolisian, ternyata tidak ada penyekapan. Tim dari Pesulap Merah hanya diinterogasi dan dimintai keterangan saja.

Kisruhnya Gus Samsudin dengan Pesulap Merah itu berbuntut panjang. Masyarakat yang tinggal di sekitar padepokan merasa ditipu oleh Gus Samsudin.

Pada akhirnya, warga menuntut agar padepokan milik Gus Samsudin itu ditutup. Mereka mengatakan bahwa padepokan tersebut banyak merugikan orang. Terkait hal itu, warga setempat dan Gus Samsudin sempat melakukan mediasi di Polsek Pademangan.

Dari mediasi itu didapatkan keputusan bahwa padepokan milik Gus Samsudin harus ditutup sementara. Gus Samsudin tak terima jika padepokannya tersebut harus ditutup secara permanen. (*)

Lihat YouTube kami tentang Fatwa MUI

 

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram untuk perdukunan dan peramalan pada tahun 2005, Berdasarkan:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005
Tentang PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M, setelah: Menimbang, Mengingat dan Memperhatikan maka MUI Memutuskan.

Menetapkan : FATWA TENTANG PERDUKUNAN
(KAHANAH) DAN PERAMALAN
(‘IRAAFAH)
1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) hukumnya Haram.
2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala
praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)
hukumnya haram.

Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua: K.H. Ma’ruf Amin,

Sekretaris: Drs. Hasanuddin, M.Ag.

Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur
Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur
Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur
Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur
Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur
Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur

 

Caption: screenshot fatwa MUI pdf dari H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt, Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur

 

Sikap MUI Jawa Timur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur angkat bicara terkait pengobatan alternatif atau pengguna jasa dukun. “Kalau dari sisi pengobatan, kita lihat beberapa aspek, yakni satu caranya, dua dampaknya Cara itu, apakah menggunakan media yang diharapkan atau tidak. Nah ini pengobatan apapun, kita melihat adalah caranya,” kata H Sholihin, Sekretaris MUI Jatim di Surabaya, Jumat (5/8/2022).

“Kalau metodenya adalah metode melanggar syariat, misal orang harus memanggil jin, tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik,” sambungnya.

Sholihin menjelaskan, usai mengetahui caranya benar atau tidak, maka pengguna jasa harus juga tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. “Kemudian di dalam praktiknya itu apakah dengan cara meraba perempuan atau apa, jadi cara itu menjadi sangat penting dalam menentukan hukum apa pengobatan itu boleh atau tidak. Begitu juga soal obatnya dari mana dulu, yang halal atau haram,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Sholihin, jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram. “Kedua tentunya kalau pengobatan itu kan ada dampaknya juga. Apa itu membahayakan atau tidak itu dipertimbangkan. Kemudian ada unsur penipuan atau tidak itu dipertimbangkan. Jadi apapun bentuknya kalau ada metode cara-cara yang tidak diperbolehkan kemudian ada unsur penipuan itu jelas tidak boleh. Dalam ranah supranatural itu ada namanya sihir maksudnya di luar nalar, itu gak boleh, haram,” jelasnya soal Gus Samsudin. (*)