‘Bebas Hukum’ Hanya Di Lumajang Anggaran Pajak Rokok Untuk Pembangunan Sekolah Negeri

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang – Lagi-lagi, Supratman Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, saat dipertanyakan aturan terkait anggaran Pajak rokok yang diperuntukkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Jambekumbu 4 Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menyuruh untuk searching digogle.

“Sudah jelas saya katakan, aturannya searching aja digoole”, jawab Supratman melalui pesan singkat whatsaapnya

Namun setelah instruksi dari Supratman dituruti, dari hasil searching digogle didapati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, dengan jelas menerangkan terkait poin-poin larangan penggunaan anggaran yang bersumber dari :

a. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok;

b. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol; dan/atau

a. Partai politik.

Sedangkan Supratman, yang disebut – sebut oleh Plt Kepala Sekolah (Kasek) SDN Jambekumbu 4 Pasrujambe, Muhni, selaku pemberi bantuan dari Parpol PDIP, tidak mengakui hal tersebut, Supratman mengatakan Kasek SDN Jambekumbu 4 tidak tahu apa-apa tentang anggaran untuk pembangunan RKB disekolah.

“Anggaranya bukan dari partai hanya salah paham saja, mungkin karna saya yang ngawal dan mengusulkan aspirasi dari para guru dan wali murid dikira dari partai”,Tuturnya, Kamis (29/09/22)

Disinggung dari mana anggaran pembangunan SD Jambekumbu 04 jika bukan dari partai, Supratman selaku wakil dari Dapil 4, Ketua komisi D DPRD Kabupaten Lumajang seakan-akan tidak ingin memberitahu, hanya menyuruh langsung tanya kepada Dinas Pendidikan (Dindik).

“Langsung tanya kepada Dindik saja, karena yang bersangkutan mengeluarkan anggaran”,Pungkasnya

Di name board atau papan proyek tertulis jelas bahwa proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jambekumbu 4 Pasrujambe bersumber dari anggaran Pajak Rokok senilai Rp 157.953.100 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah), meski di Permendikbud 75/2016 larangan penggunaan anggaran tersebut dilarang, namun realitanya proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jambekumbu 4 Pasrujambe tetap berjalan.

*Bi

One thought on “‘Bebas Hukum’ Hanya Di Lumajang Anggaran Pajak Rokok Untuk Pembangunan Sekolah Negeri

Komentar ditutup.