CV Permesindo Diduga Bebas Beroprasi Dalam Kawasan Hutan, Perhutani Tidak Tahu ??

BERITA TERBARUHUKUM

Lumajang, BintangEmpat.com – Sepertinya penertiban tambang pasir oleh jajaran Polres Lumajang terhadap sejumlah tambang yang dilakukan sejak April – Agustus 2022 kemarin ada yang lolos, dimana sesuai instruksi Kapolri untuk “tidak main-main” terhadap tambang yang berada dalam kawasan hutan untuk tidak beroprasi sebelum mendapat ijin resmi dari kementrian LHK.

Semisal CV Permesindo perusahaan tambang di aliran sungai besuk sat Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe, yang diduga berada dalam kawasan hutan petak 2c, KRPH Besuk Sat BKPH Senduro seakan kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih tetap beraktifitas, meski sebelumnya sudah mendapat teguran dari perhutani, yang saat itu Asper BKPH Senduro dijabat oleh Lesmana Jaya Putra Emu, saat itu dengan tegas ia mengatakan bahwa lokasi tambang CV Permesindo masuk dalam kawasan, dan belum mengantongi perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Oknum Camat Robatal Joget Asik, Ini tanggapan Masyarakat!

Berbeda dengan Gatot Asper BKPH Senduro KPH Probolinggo, yang menjabat hampir 8 bulan, ternyata saat dikonfirmasi dirinya seakan tidak tahu, rasanya imposible jika mantan penyandang jabatan Hubungan Agraria (Hugra) berpuluh-puluh tahun di KPH Probolinggo tidak tahu titik lokasi tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

“Tidak tahu belum saya cek, mantri saya juga tidak ada laporan”,Jelas Gaton saat ditemui dikantornya, Jum’at, (02/09/2022)

Namun hal tersebut di disangkal oleh Fuad yang juga bagian dari kepengurusan perusahaan CV Permesindo, bahwa lokasi tambangnya yang berada di kawasan hutan sudah 50 tahun tanpa PKS tidak ada masalah, malah baru sekarang jadi masalah, pihaknya juga sempat mengurus PKS namun Asisten Perhutani (Asper) yang lama tidak mau.

“Jangan tanya tambang ke saya, saya sudah tidak mengurusi tambang lagi, tapi PKS sudah dibahas dulu, kalau Permesindo izin lengkap, dan sudah ada pemberitahuan kepada Asper yang baru,” Ujarnya lewat pesan singkat whatsappnya

Bisa disimpulkan ternyata pernyataan Fuad menguatkan ketidak tahuan Gatot selaku Asper BKPH Senduro pada CV Permesindo yang menambang dalam kawasan hutan tetap beroprasi meski diduga belum mengantongi PPKH.

*B.i