Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lumajang, Diduga “Kangkangi” PMK RI

BERITA TERBARUHUKUM

 

BintangEmpat.com – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diduga diperuntukkan untuk Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, nampaknya menjadi sorotan serius, pasalnya dari aturan penggunaan DBHCHT diduga kuat tidak memiliki aturan pagu dalam penggunaan di dunia pendidikan.

Happy Septevin G selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jambekumbu 4 Pasrujambe, yang bersumber dari anggaran Pajak Rokok senilai Rp 157.953.100 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah), dirinya mengakui bahwa selama ini pagu dari anggaran proyek pendidikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

“Semala ini yang kami ketahui bersumber dari DAU dan DAK, selain ada indikatif anggaran yang turun dari pemerintah daerah itu bukan dari DAU dan DAK, itu artinya yang menentukan bukan Dinas Pendidikan”,Terang Happy, Senin (19/9/2022).

Meski Happy mengetahui anggaran yang diturunkan diluar dari ketetapan seperti biasanya, dan pihaknya juga sampai saat ini belum mempunyai aturan baku dalam penggunaan DBH CHT untuk pembangunan kelas baru di SDN Jambekumbu 4 Pasrusambe, namun proyek tersebut sudah berjalan dan berkontrak dengan rekanan kontraktor dalam non tender atau proyek penunjukan langsung.

“Sudah kami tanyakan, memang untuk pajak rokok ini tidak ada patokan seperti penggunaan DBHCHT, dan penggunakan pajak rokok ini bisa untuk memperbaiki sekolahan yang rusak”,Tandasnya.

Namun saat ditanya aturan hukum dan petunjuk teknis perihal penggunaan Pajak Rokok yang dimaksud, Happy mengatakan akan diberi, hal senada juga disampaikan oleh Robick Al Daroin, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, dirinya sudah memerintahkan PPTK nya untuk mempertanyakan aturan hukum penggunaan anggaran Pajak Rokok tersebut.

Berbeda dengan Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Ery Pelupessy, L.iC., dengan gamblang menjelaskan berdasarkan Pasal 1 UU No. 28/2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daearah atau Pemerintah Provinsi, bukan berarti penggunaan hasil Pajak Rokok (DBH) tersebut diperuntukkan dunia pendidikan.

“Kalau untuk penggunaan DBH, tersalur dalam dunia pendidikan, perlu ada pembahasan serius”,Cercahnya.

Karena, masih menurut Ery Pelupessy, penggunaan DBHCHT sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, yakni 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 57 persen untuk kesehatan, serta 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

“Penggunaan DBH CHT terbagi menjadi, 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 57 persen untuk kesehatan, serta 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.”pungkasnya.

*Bi

2 komentar pada “Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lumajang, Diduga “Kangkangi” PMK RI

Komentar ditutup.