“Unjuk Taring” Polres Lumajang “Tutup” Tambang CV Permesindo

BERITA TERBARUHUKUM

Caption: Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto (Jongkok) saat berkomunikasi dengan para penambang manual dilokasi tambang CV Permesindo.

BintangEmpat.com – Menindak lanjuti laporan informasi (LI) dalam pemberitaan sebelumnya, perihal aktifitas tambang milik CV Permesindo di Dusun Besuk Sat, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, dimana dugaan lokasi tambang tersebut berada dalam kawasan hutan, tepatnya di petak 2c KRPH Besuk Sat, BKPH Senduro, KPH Probolinggo, sesuai janji Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K, M.H., yang bakal melakukan penertiban jika benar bahwa lokasi tambang tersebut berada dalam kawasan hutan.

Hari ini, Jumat (9/9/2022), jajaran Polres Lumajang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, S.AP,, M.H., bersama personil Perhutani BKPH Senduro dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), didampingi Kapolsek Pasrujambe IPTU Bambang Yulianto beserta jajarannya langsung bertandang kelokasi tambang CV Permesindo di Dusun Besuk Sat Desa Pasrujambe guna melakukan himbauan agar tambang tersebut untuk sementara tutup dan tidak boleh beroprasi sebelum mengantongi perijinan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Benar, kami bersama perhutani dan LMDH bertandang kelokasi tambang milik CV Permesindo, untuk memberitahukan bahwa lokasi tersebut tidak boleh ditambang sebelum mengurus perijinannya di KLHK untuk pemanfaatan kawasan hutan”,Terang Kasat Reskrim Polres Lumajang. AKP Hari Siswanto.

Bukan saja memberikan himbauan kepada masyarakat penambang manual dilokasi CV Permesindo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memanggil pelaksana lapangan dari CV Permesindo untuk menunjukkan bukti – bukti perijinannya dalam pertambangan maupun perijinan pemanfaatan kawasan hutan, dan Kasat Reskrim juga menegaskan selama tambang tidak beroprasi melarang untuk menjual ataupun memanfaatkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari CV Permesindo.

“Kami juga memanggil pelaksana lapangan dari CV Permesindo, dan menegaskan bahwa selama belum mengantongi perijinan pemanfaatan kawasan hutan dilarang beroprasi, dan dilarang juga untuk menjual SKAB ataupun disalah gunakan”,Tegasnya.

Sementara Hendro selaku pelaksana lapangan CV Permesindo saat hendak dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum merespon, begitu juga Gatot Subroto Asper BKPH Senduro, KPH Probolinggo, hingga berita ini ditayangkan, sepertinya enggan menjawab pertanyaan dari wartawan soal penutupan tambang CV. Permesindo.

*Bi

One thought on ““Unjuk Taring” Polres Lumajang “Tutup” Tambang CV Permesindo

Komentar ditutup.