BERITA TERBARUPOLITIK

Kasus Bibit Pisang ‘Ngambang’, Kinerja Kejari Lumajang Dipertanyakan

BintangEmpat.com, Lumajang- Empat bulan lalu, tepatnya bulan Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menggelar jumpa pers dengan para awak media, dan mengatakan, seminggu setelah jumpa pers bakal menetapkan para tersangka pada kasus dugaan korupsi program pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari Dinas Pertanian Lumajang, namun kenyataannya hingga saat ini, kasus tersebut seakan tidak ada kejelasan yang pasti.

Kasi Intel Yudhi Teguh Santoso yang sempat dikonfirmasi melalui jaringan Whattshap, Rabu (23/11/2022) mengatakan, bahwa untuk Kejari Lumajang tidak ada agenda untuk penetapan para tersangka, tentu saja pernyataan ini bertolak belakang dengan agenda yang sudah disampaikan pada 4 bulan lalu saat jumpa pers, akan tetapi dirinya menjelaskan penetapan ahli bakal dilakukan di Kejagung.

Pengadaan Bahan Bibit Tanaman DLH Terkesan Tidak ‘Beres”

“Belum ada mas. Rencana bulan depan baru diagendakan oleh ahli menetapan dijakarta”,Ujarnya dengan singkat

Sebelumnya Kejari Lumajang dikepung pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang, Senin (8/8/2022) lalu, tujuannya tak lain guna mempertanyakan kejelasan para tersangka dan kelanjutan kasus dugaan korupsi program pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari Dinas Pertanian Lumajang, yang saat itu dinilai sangat lamban.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Lumajang mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020. Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian. Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang mas Kirana.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lumajang, Diduga “Kangkangi” PMK RI

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 – Rp 4.000 per bibit. Sedangkan laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit di-mark up menjadi Rp 6.300. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 800 juta.

Sementara Direktur Investigasi Indonesia, Erik Pelupesy L.iC, yang sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (23/11/2022) menjelaskan Program pembibitan Pisang Mas Kirana 2020 itu menggunakan uang negara dalam koridor dana alokasi khusus (DAK), sehingga dirinya berharap adanya ketegasan hukum bagi Kejari Lumajang dalam menangani kasus – kasus yang menggelapkan uang negara.

“Besok saya ke Lumajang (hari ini,red), akan saya pertanyakan ke Kejari Lumajang, mau dikemanakan proses hukum pengadaan bibit pisang mas Kirana itu, dari dulu saya dengar selalu berasalan menunggu kajian ahli, kajian ahli yang mana?”, Pungkasnya

 

**