Diduga ‘Kemplang’ Pajak Pasir, PT LJS Berlakukan Sistem Lembur Tanpa SKAB.
Foto ilustrasi
BintangEmpat.com, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terus getol untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan retribusi pajak pertambangan pasir dan batuan, dengan berbagai cara, namun realita dilapangan sejumlah penambang diduga berlaku curang, tentunya untuk menghindari pembayaran retribusi pajak.
Semisal PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) yang lokasi tambangnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejali Desa Bago Kecamatan Pasirian, menurut informasi dilapangan melakukan aktifitas tambang pada malam hari tanpa menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) artinya dalam aktifitasnya sudah bisa dipastikan untuk menghindari pembayaran retribusi pajak daerah.
Kasus Bibit Pisang ‘Ngambang’, Kinerja Kejari Lumajang Dipertanyakan
Hadi (40) Pengawas PT LJS, yang dikonfirmasi lewat panggilan cellularnya mengatakan, bahwa jam kerja atau aktifitas kerja yang diberlakukan oleh PT LJS dari pagi sampai sore hari, Ia mengatakan bahwa aktifitas pada malam hari, dirinya tidak tahu menahu, namun Hadi sempat mengatakan bahwa dugaan yang kerja malam dilakukan oleh para pengusaha alat berat yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT LJS.
“Dari kantor (PT LJS,red) jam kerja kami dari pagi sampai sore, kalau ada yang kerja malam, kami tidak tahu, tapi bisa jadi orang-orang yang melakukan JO dengan kantor”,Ungkapnya. Senin (26/12/2022).
Sedangkan Agam, Administrasi PT LJS, sempat mendengar laporan dari para pekerja, bahwa pada malam hari kerap ada yang kerja dilokasi tambang milik PT LJS.
‘Bebas Hukum’ Hanya Di Lumajang Anggaran Pajak Rokok Untuk Pembangunan Sekolah Negeri
“Sudah banyak laporan ke kami, kalau malam ada yang melakukan aktifitas, tapi saya pastikan itu bukan dari management PT LJS”,Ujarnya.
Lanjut Agam, dirinya mengatakan sistem kerjasama dengan JO hanya sebatas pembayaran ongkos jasa loading, artinya tiap ritase para JO menerima upah jasa loading Rp 180 ribu/ritase dan hasil tambang disertai SKAB untuk muatan hasil tambang.
“Kalau kerja sama dengan JO cuma jasa ongkos loading saja, per ritase Rp Rp 180 ribu plus SKAB pengiriman kendaraan bermuatan pasir, kalau untuk yang kerja malam, dalam pembukuan kami tidak ada”, Terangnya.
Jika dalam aktifitas lembur atau pekerjaan yang dilakukan pada malam hari tidak masuk dalam management, sedangkan PT LJS tidak melakukan upaya hukum terhadap aktifitas illegal tersebut, atau melakukan pembiaran, lalu apakah benar jika PT LJS tidak terlibat didalamnya?
Sementara Sujarmiko selaku Komisaris PT LJS, dan Feri Direktur Utama PT LJS, berkali-kali dihubungi lewat hand phone nya tidak merespon atau tidak menjawab.(bas).


Pingback: Evaluasi Akhir Tahun DPUTR Gandeng Wartawan dan LSM 'Bekerja Maksimal' - BintangEmpat.Com