Sengketa PT. Alam Sutera Realty Tbk. vs Ali Chandra, Beredar Spanduk Bernada Protes

BERITA TERBARU

Sengketa PT. Alam Sutera Realty Tbk. vs Ali Chandra, Beredar Spanduk Bernada Protes

JAKARTA, 22 Desember 2022 – Konflik dan sengketa antara PT. Alam Sutera Realty, Tbk. objek tanah milik Ali Chandra, belum usai.

Ini masih terkait dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah pada proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan pengembang properti PT. Alam Sutera Realty, Tbk., atas objek tanah milik Ali Chandra.

Terkait permasalahan itu, Rabu (21/12/2022) malam, beredar spanduk bernada protes. Spanduk ini terpasang di beberapa titik di ruas Jalan Jalur Sutera Bar, Kota Tangerang, Banten. Lokasinya tak jauh dari cluster milik PT. Alam Sutera Realty, Tbk. Tampak, tulisan protes itu ditujukan kepada PT. Alam Sutera Realty, Tbk. terkait konfliknya dengan Ali Chandra.

Diduga BRI Link Sugio Tipu Para Karyawatinya

PERHATIAN! ALI CHANDRA BERSUARA!!!

  1. Kembalikan hak milik sebagian tanah cluster Aurora dan cluster Aruna PT. Alam Sutera kepada Bapak Ali Chandra.
  2. Usut tuntas dugaan penyerobotan tanah sebagian cluster Aurora dan cluster Aruna PT. Alam Sutera milik Bapak Ali Chandra oleh Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
  3. Jangan hilangkan hak milik Bapak Ali Chandra atas sebagian tanah cluster Aurora dan cluster Aruna PT. Alam Sutera.
  4. Mendukung sepenuhnya Satgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk penegakkan hukum pada dugaan penyerobotan sebagian tanah milik Bapak Ali Chandra oleh PT. Alam Sutera.
  5. Kembalikan sebagian tanah cluster Aurora dan cluster Aruna PT. Alam Sutera kepada Bapak Ali Chandra.

Belum diketahui siapa pihak atau seseorang pemasang spanduk itu. Hendarsam Marantoko, dari Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm), kuasa hukum pihak Ali Chandra, buka suara terkait isi spanduk itu.

“Terkait spanduk itu, kami nggak tahu persis. Kami menduga, itu dilakukan oleh simpatisan Ali Chandra. Tapi, kami nggak tahu siapa orangnya. Itu sah-sah saja karena ini iklim demokrasi. Kami patut menduga ada ketidakadilan dalam proses penerbitan sertifikat dan perolehan hak PT. Alam Sutera Realty, Tbk. itu,” ujar Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya, tim dari Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm), pada 19 Oktober 2022 lalu, mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Mabes Polri, Jakarta.

Mereka, di antaranya Muhammad Faisal, S.H., M.H., Irawanto, S.E., S.H., M.H., Erlan Nopri S.H., M.Hum., dan Arif Sastra Wijaya, S.H., M.H., membuat pengaduan ke posko itu.

Kedatangan mereka adalah tindak lanjut atas pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada Ali Chandra, klien mereka. Ini menyangkut dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan SHGB milik PT. Alam Sutera Realty, Tbk., atas objek tanah milik Ali Chandra.

Pihak HMP Law Firm yakin, klien mereka pemilik sah atas objek tanah seluas 4,5 hektare. Dahulu, lahan itu terletak di Desa Kunciran, Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Kini, merupakan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang kini tanah a quo dikenal sebagian dengan Cluster Aurora dan sebagian Cluster Aruna.

“Tanah milik klien kami, semula dari sertifikat induk PT. Pembangunan Perisai Baja (PPB). Objek tanah itu dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami Rp 450 juta,” kata Hendarsam Marantoko.

Selanjutnya, keterangan objek tanah itu didukung sejumlah fakta. Mulai dari Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982, antara PT. PPB, selaku Penjual dengan pihak Pembeli yang dicatat di Notaris Mohamad Said Tadjoedin No: 18.587/1982 tanggal 12 Oktober 1982.

“Lalu, Akta Jual Beli perpindahan hak atas objek tanah milik klien kami, dari PT. PPB ke klien kami pada 3 November 1984. Ini sudah pengukuran atas objek tanah itu,” ungkapnya.

Kemudian, akta jual beli milik Chandra, telah diajukan proses sertifikasi oleh PT. PPB kepada Kantor Pertanahan, berdasarkan Surat Permohonan Sertifikat tanggal 19 Juni 1986 dan Surat Pernyataan 8 Agustus 1987.

Bahwa ditengah proses sertifikasi yang tak kunjung selesai, justru, tahun 1996, Chandra mendapat informasi bahwa PT. Alam Sutera Realty Tbk.–dahulu bernama PT. Adihutama Manunggal (atau PT. Alam Sutera Realty Tbk.)–akan membeli tanah seluas 350.000m2 (termasuk objek tanah 45.000 m2 milik Ali Chandra) dari PT.PPB,” tambahnya.

Selanjutnya, tahun 2005, Chandra shock saat mendapati tanahnya diklaim oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 127/2005 dihadapan PPAT Nanny Sri Wardani dan dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama PT. Alam Sutera Realty Tbk.

“Dengan jual-beli tanah milik klien kami tanpa hak dan melawan hukum antara PT. PPB dengan PT. Alam Sutera Realty Tbk., patut diduga terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP. Selain itu, surat-surat dan/atau dokumen yang disyaratkan untuk penerbitan SHGB, diduga palsu atau tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim HMP Law Firm, juga telah menyambangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang, pada 12 Agustus 2022. Di sana, mereka audensi dan meminta klarifikasi ke BPN terkait penerbitan SHGB milik PT. Alam Sutera Realty Tbk.

“Sebab, di satu sisi, klien kami pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan tahun 1982. Pengurusan sertifikat sudah pernah diajukan, namun klien kami tak tahu mengapa proses di BPN tak selesai,” tambahnya.

Sehingga, patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberi keterangan palsu ke akta autentik.

Hal ini berdasarkan Pasal 266 KUHP, tindakan-tindakan itu, kata Hendarsam, patut diduga melibatkan pejabat umum pemerintah yang berwenang. Sementara, disisi lain, ada ratusan lebih pembeli unit atau korban yang diduga mengalami hal serupa seperti Chandra. *Red