Konferensi Pers, Kapolres Sampang Tangkap 13 Tersangka
Sampang, BintangEmpat.Com,– Konferensi Pers yang disiarkan langsung oleh humas Polres Sampang, pada Kamis, (09/02/2023). mengungkap beberapa perkara tindak pidana yang baru selesai ditangani. Sebelum dilakukan vonis, terhadap para tahanan yang sedang menjalani kurungan di Mapolres setempat.
Selanjutnya, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H mengatakan, mengamankan tersangka Inisial MS di Jl. K.H. Hasyim Asy’ari, kelurahan Dalpenang, Kecamatan kota Sampang pada 08 Februari 2023. Ia juga menyebutkan bahwa tersangka adalah residivis yang baru bebas sekitar 4 bulan lalu.
“Tersangka kita amankan sekitar pukul 00.10 wib, iapun juga baru bebas 4 bulan yang lalu,” ucap Siswantoro saat konferensi pers berlangsung.
Selanjutnya, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H menyebutkan dalam siaran pers nya yang berhasil dihimpun BintangEmpat.com terkait adanya tindak pidana yang dirinci ada 13 kasus dan 13 tersangka yang sedang ditangani penyidik Polres Sampang.
“13 kasus tersebut diantara nya Curanmor, Curat, pencurian biasa, Penipuan, dan pengeroyokan,” ungkapnya.
Dari 13 tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, juga 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit honda Vario dan 2 unit sepeda motor honda Beat, profesi para pelaku, sebagai karyawan swasta.
Pasal yang disangkakan AKBP, Siswantoro untuk menjerat para tersangka pencurian kendaraan bermotor, pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.
“Termasuk pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, dikena pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, penipuan pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” pungkas orang nomor satu di Polres Sampang.
Rido’


Pingback: Polres Sampang Amankan Pekerja Pabrik Pengupasan Kepiting Karena Bawa Narkoa Jenis Sabu - BintangEmpat.Com
Pingback: Komunitas Jurnalis Jawa Timur( KJJT) Menggandeng Detasemen polisi Meliter Dan Angkatan Darat. - BintangEmpat.Com