Rangkap Jabatan Politis Rentan Korupsi Dana Hibah

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang –
Menyikapi pemberian dana hibah dari APBD 2022 Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap Kwarcab Pramuka Lumajang sebesar Rp 2,5 Milyar yang kemudian diralat oleh Subekti Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lumajang dana hibah yang berupa uang tunai tersebut senilai Rp 1,5 Milyar, diduga hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban, anggaran sebesar itu diperuntukkan apa saja, namun beberapa bulan lalu Subekti mengatakan dana hibah yang diperuntukkan Kwarcab Pramuka Lumajang tidak wajib memberikan Laporan Pertanggung jawaban karena sifatnya hibah.

Baca juga : Kasus Bibit Pisang ‘Ngambang’, Kinerja Kejari Lumajang Dipertanyakan

“Dana hibah itu tidak wajib untuk laporan pertanggung jawaban, selama LPJ nya belum dilaporkan atau diserahkan, ya kita hanya bisa menunggu saja”, Jelasnya waktu itu, namun saat berita ini ditayangkan, Subekti dihubungi via cellularnya berkali-kali tidak merespon meski status whatsappnya sedang terlihat online.

Bahkan Ka.Kwarcap Lumajang Indah Amperawati yang juga notabenenya sebagai Wakil Bupati Lumajang, saat dikonfirmasi melalui pesan whattsap juga belum membalas.

Sedangkan Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Lumajang selaku mitra Dispora, Supratman saat dikonfirmasi terkait LPJ dana hibah dispora yang diberikan kepada kwarcap, bahwasanya untuk LPJ harus sudah selesai akhir tahun 2022 kemarin, dan untuk LPJ dari Dispora yang akan dilaporkan ke DPRD bulan mei 2023 mendatang.

“Untuk penerima dana hibah, LPJ nya seharusnya selesai tahun 2022 kemarin, dan LPJ yang akan dilaporkan ke DPRD bulan mei 2023, karena nantinya akan dievaluasi”, Ujarnya melalui telepon genggamnya, Selasa, (14/02/23)

Diketahui hasil Munas yang diselenggarakan di Kwarcab Bojonegoro, menegaskan bahwa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang masih memiliki Ka.Mabicab (Pejabat Politik) yang merangkap jabatan sebagai Ka.Kwarcab, terancam kedudukannya, berdasarkan Surat Edaran Ka. Kwarnas, Nomor : 0163-00-B, tertanggal : 30 Juni 2021, perihal : Edaran tentang Penertiban Rangkap Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab. Komjen.Pol.(Purn).Drs. Budi Waseso, selaku Ka.Kwarnas menyatakan bahwa agar setiap Ka.Kwarda se-Indonesia, mengarahkan Kwarcab yang masih memiliki rangkap jabatan tersebut agar segera mengambil prakarsa mengadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Kwarcab sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a jo Pasal 116 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Baca juga : Skandal KKN Proyek Stup Lebah Madu CDK Lumajang Ajang Korupsi

Ka.Kwarnas menegaskan, Kwarcab yang masih terjadi rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, dapat berakibat/ terancam tidak diikutkan dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional. Komjen.Pol.(Purn).Drs. Budi Waseso, juga menggarisbawahi, bahwa “Pelaksanaan PAW tersebut, dilaksanakan pada kesempatan pertama sejak SE tersebut diterima, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (3) ART Gerakan Pramuka”, Dilansir dari media online Warta Indonesia Pembaharuan (WIP).

Hal senada juga dipertegas oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia (TMII), Erry Pelupesy L,IC., Ia menyatakan bahwa ada hal-hal yang tendensius dalam kepentingan tertentu, kalau terjadi rangkap jabatan tersebut.

“Menurut suatu riset, pada umumnya, terkait dengan mafia dana hibah, yang menempatkan seorang pejabat publik yang seharusnya di posisi Pembimbing, dipaksa seolah demokratis melalui suatu musyawarah menjadi ketua suatu organisasi gerakan,”Paparnya, Selasa, (14/02/23)

Ery Pelupessy, L,iC,. juga menambahkan ,”Cepat atau lambat, jaringan mafia dana hibah atau bansos tersebut akan terbongkar. Jaman sudah berubah, masyarakat semakin cerdas dan kritis. Akses melaporkan dan mengadukan kasus-kasus korupsi dan manipulasi data akan dengan mudah diakses, sehingga tinggal menunggu waktu saja. Sekarang terlihat aman, tapi ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, toh akhirnya terpeleset jatuh juga. Untuk itu, yang perlu segera disadarkan adalah pejabat publiknya, jangan sampai terjebak oleh permainan mafia dana hibah tersebut,” Pungkasnya

*Bi/Bas

One thought on “Rangkap Jabatan Politis Rentan Korupsi Dana Hibah

Komentar ditutup.