Sosialisasi Lumajang Dapil Pemilu 2024 Bertambah

BERITA TERBARUSOSIAL

Ket. Foto : Yuyun Baharita Ketua KPU Lumajang

 

BintangEmpat.com, Lumajang – Setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menetapkan Kabupaten Lumajang, memiliki tujuh daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (16/2/2023) mensosialisasikan bertambahnya dapil alokasi kursi DPRD Kabupaten Lumajang tersebut yang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, hanya menggunakan lima dapil.

“Dapil ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar perubahan itu, sehingga kami menggelar sosialisasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Lumajang pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Yuyun Baharita Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (16/2/2023).

Yuyun juga menjelaskan, KPU Lumajang hanya mempunyai kewenangan uji publik mengenai Dapil dan hasilnya ditetapkan berdasarkan tiga opsi, kemudian hasil produk uji publik tersebut disampaikan ke KPU RI.

“Perubahan dapil itu merupakan keputusan konkret. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan punya tujuh daerah pemilihan,” Jelasnya.

Baca juga : Kasus Bibit Pisang ‘Ngambang’, Kinerja Kejari Lumajang Dipertanyakan

Lanjut Yuyun, setelah melalui beberapa kajian, yang sebelumnya sudah diajukan terlebih dahulu dari KPU Lumajang, dan melalui proses yang matang sehingga KPU RI menetapkan tambahan Dapil untuk kursi DPRD Lumajang tersebut.

“Misalnya di satu dapil ada jatah 12 kursi dan di dapil lain cuma tujuh kursi, dari Ketimpangan itulah yang menjadi salah kajian, hingga ditetapkannya tujuh dapil di Lumajang,” Tuturnya.

Dalam acara Sosialisasi tersebut, kesempatan juga diberikan kepada Nur Ismandiana Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Lumajang untuk turut menjelaskan peta dapil pemilu 2024 yang berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.

“Tujuh dapil itu masing-masing Dapil I yang mencakup wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi delapan kursi, Dapil II (Kecamatan Kunir, Yosowilangun dan Tekung) dengan tujuh kursi, dan Dapil III (Kecamatan Pasirian dan Tempeh) dengan alokasi delapan kursi”, Terangnya.

Masih dijelaskan oleh Nur Ismandiana, melalui proyektor terkait cakupan dapil untuk pemilu 2024.

Baca juga : ‘Bebas Hukum’ Hanya Di Lumajang Anggaran Pajak Rokok Untuk Pembangunan Sekolah Negeri

“Dapil IV mencakup Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, dan Candipuro dengan alokasi enam kursi, Dapil V (Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit, dan Padang) dengan tujuh kursi, Dapil VI (Kecamatan Kedungjajang, Klakah, dan Ranuyoso) dengan alokasi tujuh kursi, dan terakhir Dapil VII (Kecamatan Rowokangkung, Jatiroto, dan Randuagung) dengan alokasi tujuh kursi”,Pungkasnya. (bas/Bi).