Penyalahgunaan Wewenang Jabatan ‘Rawan’ Korupsi, Fasilitas Buper Dipertanyakan

BERITA TERBARU

Lumajang, BintangEmpat.com – Seakan aturan dijadikan tak beraturan, ternyata keberadaan Bumi Perkemahan (Buper) yang dikelola Kwarcab Pramuka Lumajang, selain belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perum Perhutani, APBD Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun juga tampaknya banyak tersedot untuk pembangunan beserta pengadaan sejumlah fasilitasnya.

Semisal tahun 2020 lalu, melalui satuan kerja (Satker) Dinas Pariwisata (Dinpar) mengadakan proyek non tender pengadaan modal belanja sound system taman kisaran Rp 200 jutaan yang ternyata hanya memenuhi permintaan dari kebutuhan Buper, pengajuan pinjam pakai, selanjutnya pengadaan ATV dan paket point ball yang dalam LPSE untuk kebutuhan di Destinasi Wisata Pemandian Alam Selokambang, namun realitanya sampai saat ini dipinjam pakaikan di Buper.

Kasus Bibit Pisang ‘Ngambang’, Kinerja Kejari Lumajang Dipertanyakan

“Dipinjam pakai Buper, untuk ATV kami masih belum ada tempatnya”, Jelas Yudi Prasetyo selaku Kabid Destinasi Pariwisata Kab. Lumajang.

Jatiyana selaku ADM Perum Perhutani KPH Probolinggo, menegaskan bahwa PKS Buper dengan Perum Perhutani masih belum dilakukan.

“Masih proses pengajuan di Divre, Karena sesuatu hal sehingga KPH tidak berwenang, “Terangnya, Rabu (1/3/2023)

Jika mengacu pada PP No 27 Tahun 2014 dalam pengelolaan barang milik daerah di dasarkan pada pemanfaatan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan (Ketentuan Pasal 1 Angka (12) PP No.27 Tahun 2014).

Hal tersebut tentu saja menjadi kritikan keras dari Lembaga Swada Masyarakat Aliansi Pecinta Lingkungan (AMPEL) Arsyad Subekti, yang menilai ada sistem yang salah dalam pinjam pakai maupun hibah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah ke Kwarcab Pramuka.

“Dalam hal ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan berpontensi kerugian negara karena sudah tidak sekali, dan kami juga menilai sistem ini ada yang salah dalam proses perencaan pengadaan”,Tegasnya.

Dinilai Bermasalah, Notaris Luthfi Irbawanto Digruduk Puluhan Warga

Masih menurutnya, Tidak salah jika Kakwarnas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 0163-00-B, tertanggal : 30 Juni 2021, perihal : Edaran tentang Penertiban Rangkap Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab.

“Dalam SE Nomor : 0163-00-B, sudah jelas Rangkap Jabatan seseorang yang aktif menjabat jabatan Politik dilarang merangkap menjabat Ka Kwarcab, karena dikawatirkan ada penyalah gunaan anggaran negara, dan selain itu Pramuka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik”,Paparnya.

Sementara Eko Adis Prayoga, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, selaku mitra Dinpar Lumajang, Ia menjelaskan pengadaan barang tersebut sudah pasti ada tujuannya, dan tentu untuk meningkatkan kinerja diwilayah cakupan kerja dari Dinpar itu sendiri, kalau pun memang ada sarana dan prasana yang dipinjam pakai Buper, itu harus ada pertimbangan matang dan harus punya target yang sesuai harapan, jika memang tidak bisa menunjang kinerja dari pada Dinpar kenapa harus disana.

“Nanti akan kami klarifikasi lebih datail lagi, seharusnya Dinpar mempunyai target terutama dalam pengadaan yang bersifat dipinjam pakaikan oleh pihak ke 3 (Buper)”,Terangnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang juga menjabat sebagai Ka Kwarcab Pramuka Lumajang, seperti biasanya saat dihubungi lewat pesan whattshap tidak merespon meskipun tanda baca di whatsapp sudah terbaca.

*Bi

2 komentar pada “Penyalahgunaan Wewenang Jabatan ‘Rawan’ Korupsi, Fasilitas Buper Dipertanyakan

Komentar ditutup.