Tak Ada Klarifikasi, Wartawan Dilarang Update Berita, Ada Apa Dengan Kades Tlogorejo?

BERITA TERBARU

BintangEmpat.com, Malang Raya – Adanya pemberitaan yang sudah dua kali di update oleh media ini, hal tersebut malah lebih menjadi pertanyaan dengan dilarang nya update berita oleh kades Tlogorejo a/n Eko, pernyataan tersebut sudah jelas melanggar uud Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, yang berbunyi (Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta).

Informasi lanjutan yang diperoleh awak media dari LBH Media BintangEmpat.com bahwa dirinya mengaku dihubungi oleh Oknum kades yang mengatakan ngajak ketemu dengan seolah berbahasa mitra.

“Saya di telepon oleh dia (Kades) ngajak ketemu dengan alasan kita bermitra, dan saya menjelaskan bahwa wartawan meliput dilindungi undang – undang,” ucap LBH kepada awak media, Sabtu (01/04/2023).

Selanjutnya LBH pun menjelaskan melalui sambungan telepon Whatsapp Kades Eko, bahwa wartawan sudah turun kelapangan untuk mengecek apakah betul informasi yang disampaikan narasumber, sehingga pekerja pers tersebut kesulitan untuk menemui dari pihak Desa, nah disana dapatlah informasi nomor Whatsapp Kasun Hasan 08573380xxxx.

Baca juga : Dugaan Adanya Proyek Siluman, Masyarakat Mengeluh Ini Isinya!

“Memang Kasun gak pati anu pak, nanti kalo ada apa – apa langsung sama saya aja ndak papa,” jelas Eko dalam sambungan telepon itu.

Dirinya meminta di bantu kepada LBH BintangEmpat.com karena sewaktu waktu akan mempunyai hajat.

“Sekedap bapak kira – kira kapan bapak? tolong jangan di anu dulu insyaallah yakin benar bapak sampean yakin ke saya, dan mohon ijin dengan rasa hormat mohon jangan di Update dulu,” tutupnya. Bersambung…

*Ed/tim

One thought on “Tak Ada Klarifikasi, Wartawan Dilarang Update Berita, Ada Apa Dengan Kades Tlogorejo?

Komentar ditutup.