Tak Memberikan Hak Jawab, Ini Tampang Kades Di Malang Yang Menabrak Aturan!
Malang Raya, BintangEmpat.com – Diduga kebalnya terhadap aturan – aturan kini Kades Tlogorejo, Kabupaten Malang Kembali disorot, pada Sabtu (15/04/2023) sehingga perlunya diketahui publik, isi dan beberapa rilisan resmi yang tercantum didalam dan Faktanya.
Baca Juga! Sakti! Di Malang Desa Tlogorejo Ada Proyek Siluman, Siapa Dalang Nya?
Pasalnya, bermula saat media BintangEmpat.com mendapatkan informasi dari Masyarakat setempat yang berinisial IT yang mana pada saat itu sangat mengeluh atas perlakuan oknum pekerjaan Proyek pembangunan jalan, yang diduga bersumber dari dana yang tidak jelas, sehingga ada dugaan disebut Proyek (Siluman). terletak di Dusun Druju, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,
Baca juga! Dugaan Adanya Proyek Siluman, Masyarakat Mengeluh Ini Isinya!
Lebih lanjut, pihak Media BintangEmpat.com berupaya mencari tahu tentang apa yang menjadi keluhan warga setempat supaya tidak adanya informasi yang sepihak, guna mewujudkan berita Berimbang dan Profesional.
Baca juga! Tak Ada Klarifikasi, Wartawan Dilarang Update Berita, Ada Apa Dengan Kades Tlogorejo?
Tak lepas jauh media bermonitoring pada tanggal 29 maret 2023. yang sempat menjadi berita hangat dengan Judul (Dugaan Adanya Proyek Siluman, Masyarakat Mengeluh Ini Isinya!) langsung ada tanggapan seperti yang di berikan di episode selanjutnya pada tanggal 30 maret 2023. dengan Judul (Sakti! Di Malang Desa Tlogorejo Ada Proyek Siluman, Siapa Dalang Nya?) sehingga masyarakat melalui media ini membutuhkan jawaban yang akurat dan Profesional, namun diduga Oknum Kades Tlogorejo, menabur janji ingin ketemu seperti Record Bay telepon yang di miliki Redaksi, dan juga Oknum Kades menyuruh/melarang awak media tidak meng Up berita melalui LBH Media BintangEmpat.com yang berslogan Media Investigasi Hukum Kriminal Dan Terpercaya Dan Berimbang itu, seperti yang tertuang dalam berita yang berjudul (Tak Ada Klarifikasi, Wartawan Dilarang Update Berita, Ada Apa Dengan Kades Tlogorejo?) sehingga ada dugaan yang mengacu pada Undang – Undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, dimana masyarakat tidak tahu tentang proyek yang dikerjakan nya, juga menabrak Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Perlu diketahui, tidak seharusnya kata – kata itu keluar dari orang nomor satu di Desa Tlogorejo, dan dinilai tidak bisa dijadikan contoh.
Sumber: (LBH/Red/Tim)