Makan Gaji ‘Buta’, Asper Pronojiwo Seakan Lepas Tanggung Jawab
Lumajang, BintangEmpat.com
Kerap menjadi alasan ketidak pastian areal kawasan hutan yang merupakan salah satu penghambat efektifitas tata kelola hutan. Pembiaran Oleh pemangku hutanlah sebenarnya menjadi pemicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan.
Semisal kawasan hutan BKPH Pronojiwo, KRPH Tempursari, meski diklaim adalah kawasan hutan produksi namun perjanjian kerjasama (PKS) dengan penggarap patut dipertanyakan, pasalnya kawasan hutan seakan diberlakukan seenaknya sendiri, penanaman maupun saat penebangan yang dilakukan oleh penggarap, seakan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Pemecatan Karyawan PDAM Lumajang, Merembet Ke Dugaan Kecurangan Lelang Jabatan Direktur
Asper BKPH Pronojiwo Wageanto saat dikonfirmasi lewat pesan Whattshap (WA), beliau mengatakan sudah berkoordinasi dengan LMDH ataupun Kepala Desa, hutan produksi yang sebelumnya diduga belum mengantongi PKS bakal di PKS kan.
“Kami sudah koordinasi dengan kepala desa dan lmdh, untuk tanaman sengon di hutan produksi kita akan tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama,trims”, Terang Wageanto, Minggu (23/7/2023).
Disinggung soal Das Aliran Sungai (DAS) yang masuk bagian hutan (BH) Probojiwo, yang hingga saat ini dijadikan lokasi tambang pasir dan batuan bukan logam, Wageanto terkesan tidak ingin tahu menahu, ini dibuktikan dengan mengabaikan WA yang dipertanyakan pada dirinya.
Berbeda dengan pernyataan Wageanto sebelumnya yang mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kades dan LMDH soal tanaman sengon di kawasan hutan produksi dikawasan KRPH Tempursari bakal di PKS kan, saat dikonfirmasi kan ke salah seorang Kades di salah satu desa dikecamatan tempursari, dirinya mengatakan tidak ada koordinasi apapun dari Asper Pronojiwo.
“ganok info teko pak asper iku mas, (Tidak ada info dari Pak Asper itu Mas)”,Papar salah satu kades di wilayah kecamatan Tempursari.(tim).