BERITA TERBARUOPINI

Kasus Muji Korban Salah Tangkap Dilaporkan Ke Komnas HAM

Caption: Hanfi Fajri bersama anggota Shorenk, di Komnas HAM, Jakarta Pusat,(18/9/2023).

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Hanfi Fajri, penasihat hukum Shorenk, sekaligus penasihat hukum dari keluarga Mujiharto yang akrab disapa Muji, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat, pada 18 September, siang hari, dikawal oleh oleh anggota Shorenk Jakarta, sambil membawa badnner bergambar Muji. Kedatangan-nya guna mencari keadilan atas dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Lamongan, terhadap Muji, yang sampai sekarang 18 September 2023 Muji masih ditahan di Tahanan Titipan Polda Jawa Timur.

Lihat YouTube nya

Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Resort Lamongan (Polres) terhadap MUJIHARTO yang akrab disapa MUJI (27 tahun), Pria Warga Dusun: Karang Pilang, RT 02, RW 01, Desa: Kedungrejo, Kecamatan: Modo, Kabupaten Lamongan, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/RES. 1.6/2023/ Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, dengan tuduhan diduga melakukan pengeroyokan yang diatur didalam Pasal 170 KUHP terhadap Pelapor dengan inisial DSP. MUJI sendiri ditangkap oleh pihak Polres Lamongan pada 19 Agustus 2023, malam hari, menuai polimik dan kontroversi.

Penetapan tersangka terhadap Muji dirasa janggal oleh berbagai pihak pasalnya jika dilihat dari alat bukti, mulai dari saksi-saksi, barang bukti dan proses penyidikan.

Dari saksi-saksi baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun saksi alibi Muji dan barang bukti seperti Celurit pelaku serta CCTV, menunjukan bahwa Muji bukan pelakunya. Dari keterangan para saksi di TKP mengatakan bahwa Muji tidak ada pada saat peristiwa pembacokan itu terjadi.

Dari barang bukti seperti Celurit pelaku yang ketinggalan, tidak ditemukan sidik jari dari Muji, ditambah lagi dari pantauan cctv sangat jelas bahwa Muji tidak ada di TKP, dan juga pelaku yang sempat ditangkap oleh warga sekitar bahwa pelaku mempunyai ciri berbadan pendek dan kekar, sedangkan diketahui Muji berbadan kurus dan tinggi.

Kompolnas Bakal Usut Kasus Muji Korban Salah Tangkap Polres Lamongan

Hanfi meminta agar Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri segera datang ke Polres Lamongan untuk melakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar melakukan pemecatan terhadap oknum-oknum penyidik yang membuat resah masyarakat dan memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia. “Kami harap oknum-oknum penyidik yang meresahkan masyarakat itu dipecat karena mencoreng nama baik Kepolisian”, terangnya.

Selanjutnya Hanfi fajri akan mendatangi dan membuat laporan pengaduan Mal Administrasi terkait proses penyidikan. Selain itu juga akan menyampaikan surat kepada Kantor Staf Presiden, Sekretariat Negara. “Ya kami sudah laporkan kasus muji ini ke mabes polri, Kompolnas selanjutnya kami akan membuat laporan ke Ombudsman atas tindakan Penyidik yang Mal Administrasi”, katanya, (18/9/2023).

Tak hanya itu, Hanfi Fajri juga akan mendatangi Komisi III DPR RI guna melakukan audiensi terkait kasus Muji ini. “Ditunggu aja ya, kita akan audensi ke DPR RI” pungkasnya.

Kasus Muji ini sudah viral dan sudah disorot publik, bahkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto angkat bicara. Dia sangat berterimakasih atas informasi berita ini dan selanjutnya kasus ini akan segera ditindak lanjuti. “Terima kasih. Kami akan klarifikasi”, tulis Benny kepada BintangEmpat.Com ketika dihubungi. *(Ziwa).

#polres #polreslamongan #muji #lamongan #korbansalahtangkap

One thought on “Kasus Muji Korban Salah Tangkap Dilaporkan Ke Komnas HAM

Komentar ditutup.