Kompolnas Bakal Usut Kasus Muji Korban Salah Tangkap Polres Lamongan

BERITA TERBARUHUKUM

Caption: Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

BintangEmpat Com, Jawa Timur – Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Resort Lamongan (Polres) terhadap MUJIHARTO yang akrab disapa MUJI (27 tahun), Pria Warga Dusun: Karang Pilang, RT 02, RW 01, Desa: Kedungrejo, Kecamatan: Modo, Kabupaten Lamongan, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/RES. 1.6/2023/ Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, dengan tuduhan diduga melakukan pengeroyokan yang diatur didalam Pasal 170 KUHP terhadap Pelapor dengan inisial DSP. MUJI sendiri ditangkap oleh pihak Polres Lamongan pada 19 Agustus 2023, malam hari, mendapat respon dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas).

Lihat YouTube nya 

Penetapan tersangka terhadap Muji dirasa janggal oleh berbagai pihak pasalnya jika dilihat dari alat bukti, mulai dari saksi-saksi, barang bukti dan proses penyidikan.

Dari saksi-saksi baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun saksi alibi Muji dan barang bukti seperti Celurit pelaku serta CCTV, menunjukan bahwa Muji bukan pelakunya. Dari keterangan para saksi di TKP mengatakan bahwa Muji tidak ada pada saat peristiwa pembacokan itu terjadi.

Dari barang bukti seperti Celurit pelaku yang ketinggalan, tidak ditemukan sidik jari dari Muji, ditambah lagi dari pantauan cctv sangat jelas bahwa Muji tidak ada di TKP, dan juga pelaku yang sempat ditangkap oleh warga sekitar bahwa pelaku mempunyai ciri berbadan pendek dan kekar, sedangkan diketahui Muji berbadan kurus dan tinggi.

Kasus Muji Korban Salah Tangkap Dilaporkan Ke Komnas HAM

Menurut Hanfi Fajri, pengacara dari keluarga Muji, ada banyak kejanggalan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Muji yaitu diantaranya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Unit 1, Polres Lamongan. “Jadi disini ada dugaan pelanggaran HAM terhadap Muji, ada dugaan oknum Unit 1 yang melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan”, ujar Hanfi, yang juga Penasihat Hukum Shorenk, (15/9/2023).

Orang yang sangat bersedih adalah Mujiasri, orang tua dari Muji, pasalnya sampai tanggal 15 September 2023, Muji masih ditahan di Tahanan Titipan Polda Jawa Timur, dia sangat terpukul dan kecewa dengan kinerja Polres Lamongan yang dianggap tidak profesional dan asal-asalan. “Keluarkan anak saya segera, anak saya itu bukan pelakunya, ingat doa seorang ibu yang terzolimi itu bahaya”, kata nya dengan nada marah disertai sumpah serapah, (15/9/2023).

Dari pemberitaan media ini yang sebelumnya dengan judul “Muji Korban Salah Tangkap Polres Lamongan “akhirnya direspon langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Dia sangat berterimakasih atas informasinya dan selanjutnya kasus ini akan segera ditindak lanjuti. “Terima kasih. Kami akan klarifikasi”, tulis Benny kepada BintangEmpat.Com ketika dihubungi. *(Ziwa).

#polres #polreslamongan #muji #lamongan #korbansalahtangkap

One thought on “Kompolnas Bakal Usut Kasus Muji Korban Salah Tangkap Polres Lamongan

Komentar ditutup.