Rancunya Surat Kuasa Pengurusan Tanah Di Malang, Berikut Uraian Nya! 

BERITA TERBARUPERISTIWAPOLITIK

BintangEmpat.com, Malang Jatim – Surat kuasa terhadap Pengacara SOLEKAN JHONY, SH dan M. ZAINUDDIN, SH No.35/SK/BPC-PAI/SJ/VI/2023 yang di tanda tangani oleh SOELISTYAWATI, HJ. Beralamat Girilaya No. 4 Rt. 01 Rw 05, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. pada tanggal 21 Juni 2023. di cabut oleh Para ahli waris Almarhum SUPARMAN MOEKSAID H.

Baca Juga! Tangisan Petani : Perbaiki DAM Tidak Punya Anggaran, Tapi Datangkan Slank Milyaran Rupiah

Seperti hal nya yang diuraikan Oleh Advokat SOLEKAN JHONY, SH., bahwa menurut nya kerancuan tersebut hanya karena salah pahaman rekan nya M. ZAINUDDIN, SH. terhadap dirinya dan jelas itu karena pihak ketiga yang diduga telah Terima uang yaitu MUHINDUN.

“Pencabutan Surat Kuasa itu kami duga karena kesalah pahaman, dan yang kami sesali Surat Pencabutan tersebut salah sasaran, padahal yang tepat adalah yang sesuai dengan pernyataan nya yang berisi (Jika mencabut akan membayar Sukses Fee 50% dari nilai harga tanah seluas 5.7 M²) pada tanggal 25 Agustus 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Sat pol PP Terlalu Kejam Terhadap PKL Di Kota Surabaya 

Adapun menurut keterangan yang berhasil di tangkap melalui Record, M. ZAINUDDIN, SH mengaku Sdri. MUHINDUN mengundang nya dan bercerita adanya pertemuan 2x bersama klien nya, dan si klien nya mengaku menanyakan hasil kerjanya.(Red…) serta MUHINDUN diduga Terima uang dari klien dua lawyer tersebut.

“Sudah komitmen tidak ada biaya, kalau tahu cerita nya Hindun saya yakin tidak karuan, setiap dateng dapat duit dari klien nya Hindun mesti dapat duit kalo 200rb mesti lebih saya tahu Jumlah nya,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pembuangan Bayi di depan Pondok Pesantren, Berhasil Di Ungkap Polres Gresik

Sehingga berita di tayangkan, kesalah pahaman terjadi antara dua Lawyer dan orang ketiga MUHINDUN, yang diduga main maling – malingan. dan perlu diketahui bahwa sannya Surat Kuasa Khusus tertanggal sesuai Surat pernyataan tersebut, hingga detik ini masih tetap berlaku, dengan No. 082/SK – BPC-PAI,S.J,M.Z/VIII/2023

*Red