Ringkus Maling Motor Beraksi Sasar Pelajar di Balongpanggang
GRESIK, BintangEmpat.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus maling motor dengan modus penipuan bernama ZA (28 th) warga Simokerto, Kota Surabaya. Satu orang dalam pengejaran polisi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka ZA itangkap usai beraksi di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Tersangka ZA berhasil menggasak sepeda motor EN, seorang pelajar SMP asal Mojokerto.
Baca Juga: Sat Set! Satreskrim Polres Gresik Tembak Jambret Yang Tewaskan Ibu di Gresik
Tersangka menggasak sepeda motor korban Honda Vario 125 Tahun 2023 warna hitam Nopol S 3138 TY.
“Tersangka ZA berhasil kami amankan anggota Resmob Polres Gresik di depan lapangan bola Jalan Putroagung Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Selasa (14-11-2023).
Baca Juga: Guna Mengembalikan Fungsi Hutan, BKPH Pronojiwo KPH Probolinggo Lakukan Reboisasi
Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial KLR (33) asal jalan Wonokusumo Jaya Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Diketahui modus yang digunakan tersangka ZA bersama tersangka KLR (DPO) melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu atau menggunakan rangkaian kata bohong terhadap korban.
Baca Juga: Penganiayaan dan Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR RI
Kemudian menuduh bahwa bahwa korban sebagai pelaku pemukulan yang dialami oleh adik tersangka, setelah itu korban dipisah dengan satu korban diajak untuk dibawa ke rumah tersangka untuk pembuktian, namun ditengah perjalanan diturunkan di pinggir jalan, kemudian pelaku kembali ke korban lainnya yang menunggu untuk meminta sepeda motor dan handphone untuk ditunjukkan kepada keluarga tersangka.
Tersangka melarikan diri setelah mendapatkan sepeda motor dan handphone milik korban tersebut. Sepeda motor honda Vario 125 Tahun 2023 warna hitam Nopol S 3138 TY.
Baca Juga: Kasus Muji Korban Salah Tangkap Dilaporkan Ke Komnas HAM
Tim Resmob Polres Gresik melakukan rangkaian penyelidikan dimulai dengan melakukan interogasi terhadap kedua korban dan mencari keberadaan barang obyek penipuan tersebut, hasilnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka diamankan.
ZA mengaku, menjual motor curiannya ke Madura. Uang penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari menghidupi istri dam ketiga anaknya. Sepeda motor dijual ke Madura, harga Rp 5 juta.
Baca Juga: Penganiayaan dan Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR RI
“Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres.
*Ridho
Pingback: Lima Tahun Memprihatinkan, Jalan Kabupaten Ruas Tawonsongo - Tulungrejo Desa Pasrujambe Belum Tersentuh Pembangunan - BintangEmpat.Com
Pingback: Sekretaris PWI Lumajang Sabet Juara Satu Lomba Jurnalistik di HPN Jawa Timur 2024 - BintangEmpat.Com
Pingback: Pihak Satreskrim Polres Tanjung Perak Bungkam, Saat Di Konfirmasi Terkait Kasus Envestasi Bodong - BintangEmpat.Com