Copot Kanit Reskrim Polsek Sukodadi
Caption / keterangan foto: Rusdianto (suami dari Wiwin)
Jawa Timur, BintangEmpat.Com,- Tugas pokok kepolisian adalah Mengayomi, melindungi dan mengamankan, namun tidak bagi Wiwin dan Rusdianto, warga Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mereka dibayangi rasa ketakutan dan di-intimidasi oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, Bripka Khusnul Khotim.
Bermula pada Minggu, 28 Juli 2024, Sekira Pukul 20.00 Wib, Wiwin dan Rusdianto didatangi pria bernama Rukin bersama istrinya, Warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan untuk menagih hutang Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), karena Wiwin dan Rusdianto belum punya uang, mereka memberikan tempo hari Selasa.
Tak puas dengan jawaban itu, Rukin ngamuk dengan menendang pintu Rolling dor sampai jebol dan sambil mengancam akan membunuh semua keluarga Rusdianto dan Wiwin. Spontan Rusdianto (suami siri dari Wiwin) melindungi keluarganya, dia mengambil batu dan melemparkan ke sepeda motornya Rukin. Rukin melarikan diri dan mengambil bayang (red-kursi dari bambu) dan ingin menghantamkan ke Rusdianto, namun dicegah oleh warga, merasa terancam lalu Rusdianto mengambil pisau dapur tumpul yang ada di meja etalase rumahnya dan menakuti Rukin agar segera pergi.
Mendengar suara keributan itu, semua tetangga keluar dan hampir memassa Rukin karena telah merusak pintu dan membuat keributan di kampung orang pada malam hari.
“Sejak pertama datang di rumah saya, Rukin ini sudah mbentak-mbentak, saya kasih waktu hari Selasa, ia malah marah terus nendang pintu roling dor saya sampai jebol, saya kaget dan spontan mengambil batu saya lembaran kena motornya, terus dipisah warga. Rukin ini masih saja mendatangi saya sambil ngancam mau bunuh keluarga saya, saya refleks ngambil pisau dapur yang ada di etelase, saya kejar dia, terus dipisah warga. Setelah itu saya telpon Feri untuk menghubungi polisi”, terang Rusdianto, (15/08/2024).
Dari peristiwa itu tidak ada korban jiwa atau pun luka.
Berdasar peristiwa itu akhirnya Wiwin membuat Laporan ke Polsek Sukodadi dengan Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/40/VIII/2024/SPKTPolsekSukodadi.
“Saya lapor ke polsek, karena pintu rumah saya dirusak, saya juga takut karena keluarga saya diancam mau dibunuh, saya juga malu sama tetangga”, ujar Wiwin (Istri siri Rusdianto) kepada BintangEmpat.Com, (15/08/2024).
Namun sangat disayangkan, ketika mau dimediasi damai oleh Kanit Polsek Sukodadi, antara Wiwin dengan Rukin, Kanit Polsek Sukodadi menelepon Wiwin, bahwa untuk mendamaikan dan mencabut laporan, Wiwin harus membayar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
“Buat membayar hutang Lima ratus ribu saja saya gak punya, kok malah di suruh bayar lima juta, bahkan saya juga takut karena kalau tidak bayar lima juta, kata Pak Khotim kasusnya mau dilanjutkan, terus Rukin juga dibackingi orang Polres Lamongan, namanya Pak Joko, itu kata Pak Khotim kepada saya, jadi saya malah ketakutan ini”, keluhnya kepada BintangEmpat.Com, (15/08/2024).
Menanggapi hal itu, BintangEmpat.Com mencoba mengkonfirmasi ke WhatsAppnya Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, apakah benar untuk mendamaikan dan mencabut laporan ada biaya Rp.5.000.000, dan apakah benar Rukin dibackingi Joko, Anggota Polres Lamongan?.
“Barangkali bisa ketemu langsung mas, Biar gak salah paham, Dari rukin jg menerbitkan laporan mas terkait pengerusakan dan ancaman kekerasan”, Tulis Khusnul Khotim kepada BintangEmpat.Com, via WhatsApp sembari menunjukan poto-poto motor Rukin, (15/08/2024).
Gayung bersambut, setelah Wiwin dan Rusdianto tidak bisa memberikan uang lima juta rupiah kepada Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, hari Kamis 15 Agustus 2024, pukul 17.50 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukodadi bergerak cepat mendatangi rumah Rusdianto dan Wiwin di Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi untuk mencari pisau yang digunakan Rusdianto untuk mengancam Rukin dan meminta Rusdianto untuk dimintai keterangan di Polsek Sukodadi. Rusdianto dan Wiwin datang ke Polsek Sukodadi malam itu juga.
Sampai di Polsek Sukodadi, Rusdianto langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan. Saat di polsek Sukodadi, Wiwin yang sambil menggendong putrinya, dibentak-bentak oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, untuk segera pulang karena suaminya mau dibawa ke Polres Lamongan.
Rusdianto dibawa ke Polres Lamongan menggunakan mobil pribadi oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi bersama dua anggota Reskrim Polsek Sukodadi, malam itu juga.
Setelah di Polres Lamongan, Rusdianto, dipaksa dan dibujuk dengan tipu daya oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi untuk membuat surat pernyataan bahwa Reskrim Polsek Sukodadi tidak pernah meminta uang lima juta untuk menutup kasusnya.
Menurut Rusdianto, ia dipaksa dan dirayu dengan tipu daya oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi bahwa surat pernyataan itu nanti bisa meringankan hukuman, surat pernyataan itu dibuat di ruang tunggu depan Pidum Unit I Polres Lamongan, kala itu Rusdianto tanpa didampingi pihak keluarganya.
“Saya terpaksa membuat surat pernyataan itu sambil di dikte Pak Khotim, katanya surat itu meringankan hukuman, saya manut saja, saya orang gak paham hukum, karena Pak Khotim kan Kanit, jadi saya percaya saja, mana mungkin polisi bohongi masyarakat”, ujarnya kepada BintangEmpat.Com, pada malam, 15 Agustus 2024.
Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, Apakah benar Rusdianto di dikte untuk membuat surat pernyataan bahwa Reskrim Polsek Sukodadi tidak pernah meminta uang lima juta untuk menutup kasus dan mencabut laporan? Khusnul Khotim hanya membaca pesan WhatsApp saja tanpa memberikan jawaban apapun, pada siang, 16 Agustus 2024.
Jika terbukti, perilaku seorang polisi dengan Jabatan Kanit Reskrim Polsek Sukodadi yang ngawur seperti ini, akan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Guna mencari kebenaran terkait peristiwa paksaan pembuatan surat pernyataan tersebut, maka Propam Polres Lamongan bisa menyelidiki dari CCTV di ruang tunggu depan Pidum Unit I Polres Lamongan, pada malam, 15 Agustus 2024.
Terpisah, Rusdianto ketika dikonfirmasi apakah siap jika dipanggil Propam Polres Lamongan, atau Propam Polda Jatim, atau Propam Mabes Polri, dirinya siap dimintai keterangan dan bersedia hpnya untuk diperiksa terkait percakapan telepon via WhatsApp dengan Khusnul Khotim.
“Silahkan hp saya diperiksa Propam, Pak Khotim memang menelepon saya supaya saya bayar lima juta untuk menutup kasus saya” ujar Rusdianto, (16/08/2024).
Copot Jabatan Kanit Reskrim Polsek Sukodadi yang diemban Khusnul Khotim jika terbukti, ini melanggar Kode Etik Polri. Seorang Kanit, yang paham tentang hukum malah membodohi seorang masyarakat, menyuruh membuat surat pernyataan yang isinya bertentangan dengan fakta, seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 263 dan Pasal 264.
Harusnya polisi memberikan edukasi kepada masyarakat bukan malah menakuti masyarakat, bahwa orang yang membela diri itu tidak bisa dipidana seperti diatur dalam KUHP Bab III Tentang Hal-hal Yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana, Pasal 49 Ayat 1 Berbunyi, “Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.
Semisal ada rampok masuk rumah kita, harta kita diambil sambil mengancam akan membunuh semua keluarga kita, terus kita melawan, apakah kita akan dipidana? maka untuk membela diri sudah diatur dalam KUHP Pasal 49 ayat 1.
Menurut Adibu (19), warga sekitar, tetangga Wiwin yang melihat peritiwa itu, mengatakan bahwa dia melihat dan melerai peristiwa itu. “Pertama saya melihat Rukin bicara nyengol (red-bentak) ke Rusdianto, ‘Segera bayar hutangmu’, terus Rusdianto jawab ‘Sudah dijanjikan tanggal sekian kok gak sabar’, terus Rukin keluar sambil nendang pintu rolingdor sampai jebol, Rusdianto marah ambil batu dilemparkan ke Rukin mengenai sepeda motornya Rukin, terus saya pisah, gak lama Rukin balik lagi ke rumahnya Rusdianto sambil mbentak,’Mbayaro’, terus Rusdianto ngambil galon air kosong dipukulkan ke kepalanya Rukin, saya pisah lagi, Rusdianto masih belum terima terus ambil batu dipukulkan ke sepeda motor nya Rukin, gak lama lagi Rukin datangi Rusdianto sambil ngancam,’Ingat, besok kamu saya bunuh’, terus Rusdianto ambil pisau di etelase ngejar Rukin, saya pisah lagi. Terus Rusdianto telepon polisi”, terang Adibu, kepada BintangEmpat.Com, siang (18/08/2024).
Senada dengan kesaksian Adibu, Sudarsono alias Sonmex (35), dia juga menyaksikan peristiwa itu.
“Saya waktu itu di rumah, terus mendengar suara dor di rumah Rusdianto, saya langsung datangi, sudah terjadi cekcok mulut antara Rusdianto dengan Mas Rukin, terus saya tanya ke Mas Rukin, siapa yang nendang pintu roling dor sampai jebol, Mas Rukin menjawab,’Saya yang nendang, karena hanya dijanjikan saja’, terus kepala sepeda motor pecah yang mukul Rusdianto, setelah itu saya melihat Mas Rukin ngancam Rusdianto, dengan kalimat, ‘Ingat, kalau di luar saya bunuh’, terus Rusdianto ambil pisau dapur mengejar Mas Rukin, terus dipsah orang-orang. Terus tidak lama Polsi datang, sambil motret pintu rolingdor yang jebol”, jelas Sonmex panjang lebar kepada BintangEmpat.Com, (22/08/2024)
*bersambung…
*Ziwa