Penertiban PKL di Surabaya Diduga Tak Sesuai SOP

BERITA TERBARUINFORMASI

Surabaya, BintangEmpat.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di kawasan trotoar Pasar Pucang Anom pada Jumat (23/08/2024) siang, diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP terlihat langsung mengambil barang dagangan milik para PKL tanpa memberikan surat resmi kepada pedagang untuk mengambil kembali barang-barang mereka di kantor Satpol PP.

Beberapa pedagang menuding tindakan ini sebagai bentuk balas dendam atas insiden cekcok yang terjadi sehari sebelumnya antara Satpol PP dan warga setempat.

“Kalau memang kami salah, silakan dibina, tapi jangan main angkut seperti ini. Kami pasti akan patuh pada aturan jika aparatnya adil dan bijaksana,” kata Malik, seorang pedagang buah.

Salah seorang petugas bahkan terlihat menuangkan minyak panas dari penggorengan milik pedagang ke jalan, yang berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki.

Selain itu, Luluk, seorang penjual bunga, mengaku bahwa tiga kursi miliknya yang berada di trotoar diambil paksa tanpa disertai surat penyitaan. “Kursi saya tiga diambil, terus yang jual gorengan ini LPG sama ember adonan juga diambil, tapi nggak dikasih surat apapun,” ujarnya.

Anehnya, tidak semua pedagang mendapatkan perlakuan yang sama. Pedagang rongsokan dan sandal yang juga berjualan di trotoar tidak disentuh oleh petugas.

*Rdk