Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Di Kedungdung
Sampang, BintangEmpat.com – Polres Sampang lakukan mengungkapan kasus terkait adanya dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang mana terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024. yang ber TKP di Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Madura. pada Selasa (20/08/2024).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangan Konferensi pers nya mengatakan bahwa permasalahan antara korban berinisial M yang merupakan warga Dusun Kolla, (25) tahun. dan pelaku Inisial D (40) tahun dengan alamat yang sama.
“Modus operandi yaitu berdasarkan sakit hati dengan harga diri, karena istri sepupunya diganggu oleh korban,”ungkapnya.
Kronologis singkat nya, bermula pada saat hari Sabtu, 17 Agustus 2024. sekira pukul 24:00 Wib. saksi inisial J yaitu paman dari korban dijemput oleh seseorang yang memberikan kabar bahwa (korban) terkapar dalam keadaan luka – luka di tengah sawah.
“Maka dari itu saksi J tersebut mendatangi TKP, untuk mengkonfirmasi perihal informasi yang ia terima tersebut,” kata AKBP Hendro.
Berlanjut, menurut AKBP Hendro saksi J mengabarkan kepada ibu korban, bahwasanya Korban inisial M dalam keadaan terkapar mengalami luka – luka sehingga korban dijemput kembali dengan dibawa ke Rumah Sakit guna diberikan penanganan secara medis.
“Dari peristiwa tersebut dibuat laporan kepada polres Sampang kemudian ditindak lanjuti dengan kronologi penangkapan pada tanggal 17 Agustus 2024. siang hari pukul 11:00 Wib,” jelasnya.
AKBP Hendro Sukmono pun menyampaikan, hasil penyelidikan yang diperoleh bahwa inisial D (Pelaku) Masih ditempat Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. sehingga pada saat itu juga dibawa ke Mapolres.
“Untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian penetapan tersangka dan penahanan, maka dari itu pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 luka berat,”pungkasnya.
*Rdk