Polsek Sukodadi Minta 5 Juta Untuk Cabut Laporan
Caption: Pintu Roling Dor, yang dirusak Rukin pada 28 Juli 2024
Jawa Timur, BintangEmpat.Com,- Nasib sial dialami perempuan, Wiwin, (41 tahun) Warga Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, saat mencari keadilan di Polsek Sukodadi, Polres Lamongan, malah dimintai uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta rupiah) oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, Khusnul Khotim, dengan dalih mendamaikan dan mencabut laporan.
Kronologi kejadian, pada Minggu, 28 Juli 2024, Sekira Pukul 20.00 Wib, Wiwin didatangi Pria bernama Rukin, Warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan untuk menagih hutang Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), karena Wiwin belum punya uang, Wiwin memberikan tempo hari Selasa.
Tak puas dengan jawaban Wiwin, Rukin ngamuk dengan menendang pintu Rolling dor dan sambil mengancam akan membunuh semua keluarga Wiwin. Spontan Rusdianto (suami siri dari Wiwin) melindungi keluarganya, dia mengambil batu dan melemparkan ke sepeda motornya Rukin.
Mendengar suara keributan itu, semua tetangga keluar dan hampir memassa Rukin karena telah merusak pintu dan membuat keributan di kampung orang pada malam hari.
Dari peristiwa itu akhirnya Wiwin membuat Laporan ke Polsek Sukodadi dengan Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/40/VIII/2024/SPKTPolsekSukodadi.
“Saya lapor ke polsek, karena pintu rumah saya dirusak, saya juga takut karena keluarga saya diancam mau dibunuh, saya juga malu sama tetangga”, ujarnya kepada BintangEmpat.Com, (15/08/2024),
Namun sangat disayangkan, ketika mau dimediasi damai oleh Kanit Polsek Sukodadi, antara Wiwin dengan Rukin, Kanit Polsek Sukodadi menelepon Wiwin, bahwa untuk mendamaikan dan mencabut laporan, Wiwin harus membayar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
“Buat membayar hutang Lima ratus ribu saja saya gak punya, kok malah di suruh bayar lima juta, bahkan saya juga takut karena kalau tidak bayar lima juta, kata Pak Khotim kasusnya mau dilanjutkan, terus Rukin juga dibackingi orang Polres Lamongan, namanya Pak Joko, itu kata Pak Khotim kepada saya, jadi saya malah ketakutan ini”, keluhnya kepada BintangEmpat.Com, (15/08/2024).
Menanggapi hal itu, BintangEmpat.Com mencoba mengkonfirmasi ke WhatsAppnya Kanit Polsek Sukodadi, apakah benar untuk mendamaikan dan mencabut laporan ada biaya Rp.5.000.000, dan apakah benar Rukin dibackingi Joko, Anggota Polres Lamongan?
“Barangkali bisa ketemu langsung mas, Biar gak salah paham, Dari rukin jg menerbitkan laporan mas terkait pengerusakan dan ancaman kekerasan”, Tulis KHotim kepada BintangEmpat.Com, via WhatsApp sembari menunjukan poto-poto motor Rukin, (15/08/2024). *Ziwa.