Tambang Ilegal Desa Centini Tak Tersentuh Hukum
BintangEmpat.Com, Jawa Timur- Tambang pasir ilegal di aliran bengawan solo di Desa Centini , Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan meresahkan warga. Tambang yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun itu nyaris tak tersentuh hukum. Padahal UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Warga resah, karena akibat truk-truk pengangkut pasir melewati tanggul atau tangkis Bengawan Solo mengakibatkan jalan pecah-pecah dan polusi udara akibat debu yang bertebaran, dan berpotensi longsor.
“Seharusnya tanggul atau tangkis Bengawan Solo tidak boleh di lewati dumtruk, akibatnya jalan pecah, debu-debu juga bertebangan, yang kami kawatirkan lagi itu longsor”, ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, (20/08/2024).
Menurut Kepala Desa Centini, Muhammad Ainur Rofiq, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat ijin penambangan, dan pernah menegur pemilik tambang.
“Kami tidak pernah mengeluarkan ijin terkait penambangan itu, dan kami pernah menanyakan agar ijin penambangan itu dilengkapi, namun sampai sekarang tidak ada kabar, dan pemilik atau pengelola tambang itu namanya Masnur”, kata Kades Centini kepada BintangEmpat.Com, ketika ditemui di rumahnya, (20/08/2024).
Pemilik tambang, Masnur, ketika dikonfirmasi BintangEmpat.Com, via WhatsApp-nya hanya membisu, dan telepon juga tidak diangkat.
Pemberitaan ini bisa dijadikan Laporan Informasi pihak kepolisian khususnya Polres Lamongan, untuk segera melakukan penyelidikan sebelum terjadi longsor. Bersambung…
*Ziwa/Luky