Kasus Dana Hibah Tahun 2021, Yang Sudah Di Laksanakan Oleh Beberapa LSM Berikut Isinya!
Caption: KPK, Dan LSM LIRA, Jawa Timur.
Surabaya, BintangEmpat.com – Menindaklanjuti Perihal Kasus Dana Hibah Tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Oleh KPK, LSM LIRA Jawa Timur Datang ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP) Privinsi Jawa Timur.
Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin mengatakan, Bahwa LSM LIRA Hadir sebagai warga negara ,sebagai anak bangsa yang juga ingin membangun bangsa dan negara.
“Agar jawa timur menjadi daerah yang sejahtera, makmur Masyarakatnya dan bebas dari korupsi”, Tegas Samsudin sang Predator Koruptor Kepada Liranews Rabu (23/10/2024).
Maka dari itu,Lanjut Samsudin, kami mendatangi kantor dinas perkim untuk memberikan masukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dan dugaan manipulasi data.
Diharapkan, setelah di berikan masukan oleh LSM LIRA Jatim sehingga nanti bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan oleh Dinas DPRKP.
“Jika tidak pun kami tidak menyoalkan itu, karena kami mempunyai cara sendiri bagaimana untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di jawa timur”, Ucapnya.
Karena LSM LIRA sebagai NGO tentu akan mengedepankan intelektual, mempunyai kajian-kajian dan mempunyai Tim Hukum untuk mendorong agar kemudian dana hibah yang sudah di OTT KPK segera menetapkan tersangka kepada oknum-oknum eksekutif.
Karena menurut kami eksekutif terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Karena Dana Hibah Digelontorkan oleh gubernur Jatim kemudian diserahterimakan kepada Pokmas atau kepada pemerintahan jawa timur.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi, S.T, M.T mengatakan bahwa Pihaknya terimakasih telah diberi masukan kepada rekan-rekan LSM LIRA Jatim
“Kita akan evaluasi lebih lanjut”,Pungkasnya.
*Rdk