Merasa Ditipu Biaya Pengurusan AJB Kades Purworejo Akan Dipolisikan Warganya
Lumajang, BintangEmpat.Com – Lagi dan lagi oknum Kepala Desa (Kades) Purworejo Kecamatan Senduro diduga memperdaya warganya sendiri atas kepengurusan akte jual beli (AJB) yang diminta Rp 20 juta bayar dimuka, setelah berbulan – bulan tak kunjung selesai dan setiap kali ditanyakan selalu berdalih pihak camat tidak ada.
Merasa tidak ada kepastian dari Kades, pengurusan AJB dibawa ke Notaris, namun saat diminta untuk mengembalikan biaya AJB, hanya dikembalikan Rp 5 juta. Dan Rp 15 juta waktu itu janji satu minggu, tapi faktanya sejak 2022 hingga 2024 belum ada itikad baik untuk mengembalikan. Hal itu setelah diungkapkan Ihya’ salah satu warga dusun purwosari desa purworejo yang merasa dirugikan oleh oknum Kades Purworejo.
“Saya merasa ditipu oleh kades purworejo, sejak 17 September 2022 hingga saat ini Rp 15 juta masih utuh di Pak Kades. Seakan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan meski sempat ditagih berkali kali ke rumah dan kantor Desa nya,” ucapnya, Rabu (23/10/2024).
Tidak sampai disitu saja, Ihya’ juga mengatakan bahwa masalah ini mau di bawa kerana hukum, pasalnya sudah dua tahun tidak ada kepastian uang kembali, bahkan bukti kuitansi bermaterai yang ditandatangani masih ada. Bukan hanya dirinya saja merasa dipermainkan atau ditipu oleh oknum kades atas kepengurusan surat tanah, masyarakat desa purworejo yang bernasib sama masih banyak.
“Dengan bukti kuitansi, masalah ini akan saya laporkan ke pihak berwajib (Polisi) karena saya merasa dipermainkan, dua tahun menunggu tapi tidak ada itikad baik. Karena menurut saya sudah masuk rana perbuatan melawan hukum, mungkin dengan laporan saya semuanya bisa terungkap masalah yang menimpa warga lainnya”, ungkapnya.
Sementara, Mokhamad Nyono selaku Kepala Desa (kades) Purworejo, yang sangat sulit ditemui di kantor bahkan dirumahnya, bahkan sempat dikonfirmasi beberapakali melalui telepon genggamnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada respon, seakan enggan membahas seputaran kasus dugaan biaya kepengurusan AJB warganya yang Plokoto.
*Bi