Upaya Mendukung 100 Hari Kerja Presiden RI, Kapolres Lumajang Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Judi Online 1 Diantaranya Penyedia Judi Dindong
Lumajang, BintangEmpat.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memberantas judi online (daring) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni reformasi di bidang hukum.
Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, dalam sebulan terahir Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di wilayah Lumajang.
Hal itu dikatakan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, SIK, dalam pers rilisnya. Iya menyampaikan, bahwa sudah ada 10 pelaku judi online [daring] yang berhasil diamanakan.
“Ada 10 pelaku yang telah diamankan, para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store. Setelah membuat akun, kemudian melakukan deposit,” tutur Kapolres Lumajang, Rabu, [20/11/2024].
Sementara itu, satu orang pemilik 5 mesin judi konvensional jenis dindong yang beroperasi di wilayah tempeh juga berhasil diamankan. Namun menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.
“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ujarnya.
Disinggung apakah dari para pelaku judi online ada yang menggukan jasa titip [Jastip]. Pihaknya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ada yang menggunakan jasa titip.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan menggunakan jasa titip, mereka bermain judi untuk diri pribadinya. Dan kami akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
*Bi