Diduga Gunakan Kayu Colongan, Kasek SMP Negeri 2 Senduro Ngaku Sudah Ijin Perhutani dan Desa

BERITA TERBARUHUKUM

Lumajang, Bintangempat.com – Terkait pemberitaan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perum Perhutani BKPH Senduro yang berjudul “Ungkap Aktor Intelektual, Perum Perhutani Harap Polsek Senduro Mampu ‘Sikat’ Penjarah Hutan”.

Kini kasus penemuan kayu damar di gudang milik Dj Warga Desa Kandangan, Kecamatan Senduro oleh Perhutani BKPH Senduro yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polsek Senduro terus menuai sorotan.

Pasalnya kayu hasil curian tersebut juga diduga kuat dipergunakan untuk membangun sanggar atau tempat ibadah untuk umat hindu di lingkungan Sekolah SMP Negeri 2 Senduro.

Rudi Hartono, selaku Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Senduro, ketika dikonfirmasi terkait dengan penggunaan dari kayu dari kawasan hutan tidak sedikitpun menepisnya. Ia mengakui bahwa kayu tersebut resmi karena telah mendapat ijin dari Perhutani dan juga Pemerintah Desa.

“Iya benar, memang kayu yang digunakan untuk sanggar tempat ibadah ini dari kawasan hutan, dan sudah mendapatkan ijin dari Perhutani maupun Pihak Desa,” tuturnya melalui telepon genggamnya, Senin, (22/12/2024).

Disinggung siapa petugas Perhutani dan Pemerintah Desa yang mengijinkan untuk menggunakan kayu hasil tindak kejahatan tersebut, dirinya enggan menjelaskan dan meminta agar menanyakan langsung ke Perhutani dan ke Polisi dalam hal ini Kanit Reskrim.

“Lebih jelas Tanya ke Perhutani atau kepada Pak Agus Kanit Reskrim saja,” pintanya.

Sementara Gatot Subroto, selaku Asisten Perhutani (Asper) BKPH Senduro, menepis pernyataan Kasek SMPN 2 senduro, pihaknya dan anggotanya tidak pernah memberikan ijin mengambil kayu dalam kawasan hutan, jika pun ada yang meminta ijin untuk kepentingan umum, kita juga nunggu ijin dari atasan juga.

“Selama ini tidak ada yang meminta ijin, dan tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil kayu dikawasan hutan milik Negara, kecuali menyangkut kepentingan umum, itupun kita harus menunggu ijin dari atasan,” pungkasnya.

Lantas siapakah pemberi ijin atas penggunaan kayu kawasan hutan untuk membangun sanggar SMPN 2 Senduro, Akankah proses yang dilakukan oleh Polsek Senduro berhasil, nantikan dan ikuti terus edisi selanjutnya. Bersambung.

*Cb