Ijin Penggunaan Kayu Colongan di SMP Negeri 2 Senduro, Ketua FKDM Lumajang Menilai Terkesan “Selegenje”

BERITA TERBARUHUKUMSOSIAL

Lumajang – BintangEmpat.com – Kayu colongan yang dipergunakan untuk membangun tempat ibadah umat Hindu yaitu Sanggar di SMP Negeri 2 Senduro patut dipertanyakan kebenarannya.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lumajang, Dr. Mohammad Hariadi Eko Romadhon, S.Sos. M.Si., menuturkan bahwa pernyataan Kepala Sekolah dengan Asper Perhutani BKPH Senduro selegenje.

“Pernyataan keduanya kan selegenje, jadi harus dicari kebenarannya, karena proses ijin tebang pohon itu tidak mudah dan jenjangnya panjang, karena sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, siapapun yang ingin meminta kayu hasil hutan harus melalui prosedur yang berlaku, sehingga pihak yang meminta wajib menerima bukti surat dari pihak Perhutani, kalau tidak bisa membuktikan berarti pernyataan bahwa sudah ada ijin patut diluruskan.

“Harus dibuktikan dulu kebenarannya biar tidak ada komentar yang berbeda, bagaimana caranya, ya tunjukkan bukti tertulis bahwa kayu yang digunakan tersebut sudah ada ijinnya, kalau hanya sekedar ngomong atau secara lisan siapapun bisa,” tambahnya.

Ia menambahkan, apapun alasannya penggunaan kayu hasil hutan secara sembarangan tidak bisa dibenarkan, karena berkaitan dengan ekosistem alam dan hukum yang berlaku. Terkecuali pihak sekolah atau komite mengikuti proses lelang dengan harga tertentu baru bisa dibenarkan.

“Meskipun alasannya penggunaan kayu itu untuk sosial, tanpa prosedur yang jelas dan benar ya tidak bisa dibenarkan mas,” pungkasnya.

*Bi