Pembangunan Sanggar SMP Negeri 2 Senduro Dihentikan, Kadisdik Lumajang Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Lumajang, BintangEmpat.com – Buntut kasus illegal logging dikawasan Perum Perhutani KRPH Gucialit, BKPH Senduro, KPH Probolinggo yang kayu nya dipergunakan untuk pembangunan sanggar di SMP Negeri 2 Senduro direspon oleh mantan Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Nugraha Yudha Murdiarto, S.Sos,.M.S., yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lumajang.
Dengan di dampingi salah satu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Lumajang, Nugraha Yudha Murdiarto turun langsung diduga akan melakukan langkah penyelamatan terhadap SMP Negeri 2 Senduro yang nyata-nyata sudah menggunakan kayu hasil colongan (illegal logging).
Menurut sumber yang bisa dipercaya, yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pada hari Jum’at pagi (27/12/2024) Kadisdik turun langsung dan berupaya memediasi dengan tujuan sekolah lolos dari jeratan hukum atas penggunaan kayu hasil colongan tersebut.
“Tadi semuanya di kumpulkan untuk rapat terkait kayu yang digunakan pembangunan sanggar yang bermasalah itu. Mungkin mencari solusi agar lolos dari jeratan hukum, tapi ya apa bisa ya,” ungkapnya, dan mewanti-wanti agar namanya tidak disebut dalam pemberitaan karena faktor keamanan.
Sementara itu, Kadisdik Lumajang, Nugraha Yudha Murdiarto, saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, membantah jika tidak ada upaya mediasi untuk meloloskan sekolah dari persoalan hukum.
“Tidak ada mediasi lepas dari hukum, justru tadi saya minta proses pembangunan dihentikan, dan proses yang sudah berjalan di Polsek Senduro tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku,” bantahnya, melalui pesan singkat Whatsap nya.
Disoal bagaimana aturan perencanaan pembangunan sanggar atau tempat ibadah SMP Negeri 2 Senduro, menurutnya pihak sekolah tidak pernah melaporkan proses perencanaan dari awal pelaksanaan. Informasi yang ia dapat bahwa proses yang berjalan adalah hasil musyawarah antara pihak sekolah dengan komite sekolah.
“Pihak sekolah tidak pernah melaporkan proses perencanaan dari awal pelaksanaan sanggar SMP Negeri 2 Senduro. Untuk lebih lanjut, monggo berhubungan denga pihak Polsek Senduro, mengingat permasalahan ini sudah ditangani di sana, dan sekali lagi saya tegaskan, tidak ada mediasi lepas dari hukum,” pungkasnya.
*Bi