Polres Bangkalan Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH
Bangkalan, BintangEmpat.Com – Ketua Lembaga Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M.Rosul Mochtar, SH, MH menilai unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Bangkalan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.
GBB meminta kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan PKH di Desa Kemoning Tragah yang dilaporkan pada 16 Januari 2025 lalu belum ada kejelasan.
“Kasus dugaan korupsi dana PKH itu kami laporkan sudah sebulan yang lalu. Hingga sekarang unit tipikor belum ada kabar lanjutan hingga kami berkirim surat kembali perihal permohonan surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Ini menjadi catatan hitam bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus tipikor,” sesalnya. Jum’at (14/2/2025).
Dia menjelaskan, sejauh ini pelapor belum mendapat keterangan apapun hingga kami meminta surat SP2HP dari pihak kepolisian. “Padahal, kami sudah siap dengan bukti-bukti yang valid akan penyelewengan bansos yang dialami keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Kemoning Bangkalan,” ungkapnya.
M.Rosul Mochtar curiga, ada permainan dalam kasus yang sedang dikawal tersebut. Biasanya ada pemanggilan pelapor dan juga saksi dalam penanganan kasus tipikor. Namun, dalam kasus ini tidak ada pemanggilan dari penyelidik Polres Bangkalan.
“Kami curiga ada permainan dalam kasus ini, tetapi kami dan masih berharap pada Polres Bangkalan tetap akan tegak lurus untuk menindak pelaku tipikor di Bangkalan dan akan memeriksa dan mengusut sampai tuntas,” papar Rosul Mochtar.
Karena dinilai molor, Rosul jang juga pengacara itu mengaku akan terus mengawal hingga tuntas dan akan segera mengagendakan untuk melaporkan lambatnya penyelidikan kasus tersebut ke Polda Jatim dan Bareskrim Polri.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan akan berkirim surat juga ke Polda Jatim dan Kemensos agar ini menjadi atensi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga warga Desa Kemoning Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) ke Polres Bangkalan.
Mereka mengadukan hampir bertahun-tahun dana bansos PKH diduga dipotong hingga ditilep oleh oknum. Hal itu dilaporkan ke Polres dengan surat laporan 09.01.16/I.112 . GBB/ 2024 dan Polda Jatim.
Pendamping hukum tiga warga, sekaligus ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M.Rosul Mochtar, SH, MH mengatakan tiga warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan PKH di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan, Madura.
“Ada tiga orang (KPM) berinisial MA, MO, dan SA terdaftar sebagai penerima PKH selama bertahun-tahun, tetapi penerima tidak pernah merasa mendapatkan bantuan itu. Hal itu diduga ditilep oknum tertentu. Sampai bertahun-tahun pun ketiga penerima itu tidak mengetahui jika dirinya bagain dari penerima PKH,” ungkap Rosul Mochtar.
Saat dimintai keterangan, kata Rosul ketiga warga itu mengakui jika mereka tidak pernah mendapatkan bantuan dan tidak pernah mengambil bantuan dari mana pun.
“Kami tidak pernah menerima bantuan apapun. Saya pengen dapat bantuan seperti orang-orang, tapi tidak pernah dapat. Kalau diminta kartu keluarga (KK) itu sudah sering. Tapi bantuannya tidak pernah ada,” cerita MA, saat dimintai keterangan tim GBB.
Senada dengan warga yang lain, warga inisial SA mengaku jika dirinya juga tidak pernah mendapat bantuan apapun. Baik PKH ataupun BPNT. “Tidak pernah sama sekali pak saya dapat bantuan,” ujar SA.
Untuk meyakinkan Rosul, dirinya lalu mengecek data tiga warga Kemoning tersebut pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Alhasil, ketiga warga tersebut memang sebagai penerima dan telah disalurkan atau diambil.
“Lalu pertanyaan kami, siapa yang mengambil dana bantuan tersebut, sedangkan KPM tidak pernah merasa menerima bantuan dan tidak pernah memegang rekening sama sekali. Maka dari itu kami menduga ini bagain dari tindak pidana korupsi,” paparnya.
Lucunya, setelah ramai dan viral laporan penyelewengan dana bantuan PKH itu, Kades Kemoning menugaskan perangkat Desa untuk memanggil tiga penerima yang melapor ke polisi.
“Pihak Kades siap untuk mengembalikan uang bantuan PKH dari tiga warganya. Tetapi ditunggu sampai 1 Minggu tidak ada kabar baik jika si Kades akan mengembalikan bantuan tersebut. Tetapi akhirnya si Kades menyuruh perangkat Desa untuk mengantar tiga warganya mengambil uangnya di POS,”papar Rosul.
*Rdk