Dugaan PTSL Desa Menongo Bayar Rp. 1 Juta Berpotensi Pidana
Dugaan PTSL Desa Menongo Bayar Rp 1 Juta Berpotensi Pidana

Opini ini ditulis oleh: Hadi Siswanto, SH alias Ziwa.
Penulis: Ziwa
Beredar screenshot (tangkapan layar) dari Facebook dengan Akun @BERITA POJOK LAMONGAN terkait dugaan pungutan liar Rp. 1 Juta per pemohon untuk sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa timur, yang dikirim kepada kami, dan kami dimintai tanggapan dari sudut pandang hukum, maka dengan keterbatasan ilmu hukum kami, kami akan mencoba menerangkan sebagai edukasi bersama dan jika ada kesalahan mohon kami dikoreksi.
Jika memang benar terjadi pungutan Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dikalikan 1436 pemohon sama dengan Rp. 1.436.000.000. (Satu miliar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah). Wauw.. Ini angka yang sangat fantastis, maka ini perlu disorot dan ini juga bertabrakan dengan tujuan pemerintah, karena Program PTSL bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT. Adapun biaya maksimal yang diperbolehkan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
- Jawa dan Bali: Rp150.000
-
Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
-
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
-
Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000
Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2016. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan liar dalam PTSL dapat melaporkan kasus tersebut meskipun tidak memiliki bukti kwitansi, asalkan didukung oleh minimal tiga saksi yang juga mengalami kerugian.
Namun, meskipun ketentuan ini telah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa masih ada pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, jauh di atas batas biaya yang ditetapkan.
Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini adalah bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan.
Praktik pungli dalam PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP
*Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 423 KUHP
*Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Selain ancaman pidana, pelaku atau kepala desa dan panitia PTSL juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan mari saling berbenah. Kami juga berharap kepada pihak Kepolisian Resort Lamongan melakukan penyelidikan dan jadikan tulisan ini sebagai laporan informasi. Pihak kepolisian bisa melakukan cek data para pemohon dan tanyai mereka satu per satu maka akan terurai benang merahnya.
Saat ini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat aktif dan gencar memberantas tindak pidana korupsi serta gencar juga dalam penegakan hukum di Indonesia, ini juga senafas dengan gerakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disupport juga Kejaksaan Agung.
Dibawah ini kami tampilkan screenshot dari akun Facebook @BERTIA POJOK LAMONGAN yang dikirim kepada kami, (18/4/2025).





Pingback: Periksa Pokmas PTSL Desa Menongo Terindikasi Pungli Miliaran - BintangEmpat.Com