KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Caption:; AA La Nyalla Mahmud Mattalitti
BintangEmpat.Com, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik masih menggeledah rumah dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4/2025) malam.
Adapun penggeledahan terkait kasus perkara dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menyeret nama Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi alias K.
“Penyidik melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa, Dilansir dari iNews Media Group.
Tessa belum merinci terkait hasil dari penggeledahan di kediaman Eks Ketua DPD RI periode 2019-2024 itu. Ia menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah rangkaian penggeledahan selesai.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, kediaman milik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Penggeledahan oleh penyidik komisi antirasuah itu berlangsung sejak Senin (14/4/2025) pagi dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi alias K. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
La Nyalla mengklaim tidak mengenal sosok Kusnadi bahkan tidak pernah berhubungan maupun berkomunikasi.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” kata La Nyalla dalam keterangannya dikutip, Senin (14/4/2025).
“Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tambahnya. (*).