Parah! Kasun Di Lamongan Jadi Wartawan
Caption: Syaiful Anam, Kepala Dusun yang rangkap profesi jadi wartawan.
Jawa Timur- Syaiful Anam, Kepala Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, merangkap profesi sebagai wartawan media online memorandumdisway.id. Tak hanya itu ia melaporkan Ramlan, atas dugaan mengahalang-halangi tugas jurnalistik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di sebuah warung kopi belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful sedang bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, ketika sekelompok orang datang menggunakan mobil.
Salah satunya dikenal berinisial R, yang langsung menodongkan permintaan agar berita terkait Program Chromebook dihapus.
“Dia (R) datang dan mengatakan dirinya membackup Dinas Pendidikan. Dia minta berita saya ditakedown, bahkan mengancam kalau saya tidak mau menuruti,” ungkap Syaiful kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Berita yang dimaksud berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi”, diterbitkan pada 11 September 2025.
Syaiful menegaskan, ancaman tersebut bukan hanya bentuk tekanan pribadi, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bagaimana nasib wartawan lain. Saya mohon Kapolres Lamongan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum,” tegasnya, dilansir dari otbitnasional.id.
Ramlan Diperiksa Polres Lamongan

Penyidik Unit IV Polres Lamongan akhirnya melakukan panggilan terhadap Ramlan, untuk dimintai keterangan atas pengaduan Syaiful Anam, pada Senin, 13 Oktober 2025. Saat dimintai keterangan di ruang Unit IV Polres Lamongan, Ramlan didampingi Ziwa, Ketua Dewan Pembina Shorenk.
Setelah keluar dari ruang penyidikan Unit IV, Ziwa ditodong pertanyaan awak media. Ziwa memberikan apresiasi kepada Penyidik karena sudah melakukan tugasnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP). “Kami berikan apresiasi kepada Penyidik Unit IV Polres Lamongan yang sudah melakukan tugas sesuai dengan KUHAP”, Ujar Ziwa (13/10/2025).
Tak hanya itu, Ziwa juga memberikan pernyataan tegas bahwa Lamongan dalam Keadaan Darurat Pers. ” Lamongan Darurat Pers! , Bagaimana tidak, seorang kepala Dusun aktif, dengan sembrono melaporkan anggota kami (Ramlan) dengan dugaan tuduhan menghalang-halangi tugas jurnalistik, padahal sudah jelas Dewan Pers melarang seorang Aparatur Sipil Negara merangkap jabatan sebagai wartawan, karena itu melanggar kode etik jurnalistik”, Terangnya dengan nada tegas.
Selanjutnya Ziwa berpesan kepada Bupati, Kepala Desa dan Dewan Pers agar memberikan sanksi kepada pelapor Syaiful Anam yang juga menjabat Kepala Dusun. “Kami berikan pesan kepada Bupati Lamongan, Camat, dan Kepala Desa yang memberikan SK kepada pelapor untuk diberikan sanksi, dan Kepada Dewan Pers agar mencabut sertifikat uji kompetensi wartawan”, pesannya tegas.
Ziwa menyayangkan sikap dari pelapor, Syaiful Anam, karena dampak dari sikapnya telah mencoreng Pers. “Karena jelas sikap dan tindak tanduknya (pelapor) mencoreng marwah jurnalistik, masyarakat akan tidak percaya dengan hasil dan prodak jurnalistik yang kalian tulis”, terang Ziwa didepan awak media.
Aturan Hukum Perangkat Desa Dilarang Rangkap Profesi Wartawan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan di luar tugas pemerintahan desa.
Pasal 51 huruf (f) Permendagri 83/2015 menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 53, salah satunya yakni menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, atau memiliki pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugasnya sebagai perangkat desa.
Profesi wartawan termasuk kategori pekerjaan yang memerlukan independensi dan tidak boleh terikat pada jabatan pemerintahan. Dengan demikian, seorang perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi wartawan aktif, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ardi/Gondes.