PROYEK PENGASPALAN DI DESA SEKAR BAGUS ASAL-ASALAN

BERITA TERBARU

*

Lamongan, 15 November 2026 – Proyek pengaspalan jalan di Desa Sekar Bagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dilakukan dengan asal-asalan dan tanpa transparansi. Tim investigasi BintangEmpat.Com yang melakukan pengecekan lapangan menemukan beberapa kejanggalan, termasuk tidak adanya papan proyek yang menunjukkan informasi tentang proyek tersebut.

Saat tim investigasi melakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa proyek pengaspalan jalan tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek yang seharusnya menampilkan informasi tentang proyek, seperti nama proyek, nilai kontrak, dan nama kontraktor pelaksana. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Selain itu, saat tim investigasi mencoba mengkonfirmasi dengan Kepala Desa (imam) Sekar Bagus, beliau tidak menyebutkan secara jelas tentang besar anggaran proyek tersebut. Saat di konfirmasih ke rumahnya, Kades hanya bercerita bahwa aspal tersebut berasal dari Tuban, tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang proyek tersebut. Untuk ketebalan sama sekali tidak sesuai dengan setandar yang ada,dan pekerjaan ini diduga tidak sesuai rencana .apalagi bupati lamongan memberi intruksinya bawa jalan di lamongan khusus nya harus di kerjakan dengan cor tapi ini di kerjakan dengan penetrasi / pengaspalan yang ketebalan nya sangat kurang sekali dari ketentuan yang ada.

  • Tidak adanya papan proyek yang menunjukkan informasi tentang proyek (Pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
  • Tidak jelasnya besar anggaran proyek (Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
  • Tidak adanya proses lelang yang transparan (Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
  • Tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah desa (Pasal 20 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tim investigasi Bintang Empat Com akan terus melakukan investigasi dan memantau perkembangan proyek pengaspalan jalan di Desa Sekar Bagus, Kecamatan Sugio. Kami akan terus melaporkan perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proyek tersebut dilakukan dengan transparan dan akuntabel……( ipin )