Proyek Siluman TPT di Lamongan Kualitas dan Pengawasan Lemah
Lamongan — Pantauan awak media di sejumlah titik pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kabupaten Lamongan memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut banyak yang berjalan seperti proyek siluman, tanpa identitas yang jelas dan minim pengawasan. Kondisi ini tampak di dua lokasi: kawasan Rawa Miru–Besur, Kecamatan Sekaran, serta area Kecamatan Pucuk.
Di lapangan, proyek-proyek TPT tersebut terlihat dikerjakan tanpa pemasangan papan nama informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Selain itu, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan atribut K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek berjalan tanpa standar keselamatan kerja dan tidak memenuhi prosedur teknis sebagaimana mestinya.
Proyek Diduga dari BBWS dan HK, Namun Tak Jelas Tanggung Jawabnya
Dugaan sementara mengarah pada program pekerjaan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dengan PT HK (Hutama Karya) sebagai pelaksana atau kontraktor. Namun, informasi tersebut pun tidak disertai transparansi di lapangan. Lebih parah, sebagian pekerjaan diduga diborongkan lagi kepada pihak ketiga tanpa pengawasan ketat.
Di lokasi pertama di Kecamatan Sekaran, tampak jelas kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi RAB. Pemasangan batu, pembesian, hingga slup pondasi terlihat tidak memenuhi standar teknis. Mutu pekerjaan diragukan, terlebih kondisi lahan yang berair seharusnya menjadi dasar kehati-hatian ekstra dalam konstruksi TPT.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan yang mengaku sebagai inspektur dari pihak konsultan mengatakan sesuai arahan. “Proyek BBWS ya HK, harusnya 400 nek nggak 500 pak. Paling ngerti itu pelaksananya. Saya ini bagian inspektur, cuma mengawasi saja. Kalau masalah anggaran ya pelaksana yang ngerti. Untuk tatanan batu itu sebenarnya tidak seperti itu, sudah saya sampaikan, tapi pelaksana tetap seperti itu. Ya mau gimana lagi pak, saya sesuai arahan atasan,”. ujarnya (5/11/2025).
Ia juga menyebut nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaksana lapangan, seperti Mas Adin, dan pihak pemborong Mas Gandrung, yang memperkuat dugaan sistem sub-kontrak berlapis yang kerap menjadi penyebab buruknya kualitas pekerjaan publik.
Lokasi Kedua: Pucuk — Mandor Akui Tidak Memasang Papan Proyek
Di Kecamatan Pucuk, kondisi serupa terjadi. Proyek TPT tampak berdiri tanpa papan informasi publik. Mandor yang disebut bernama Mas Yen, saat dikonfirmasi pada 12 November 2025, mengatakan siap dikomplain. ““Oh ya pak, bukan program Impres. Nanti kita sampaikan ke atasan soal papan informasi. Kalau ada kesalahan dalam progres, silakan dikomplain, kami siap menerima teguran.”
Pernyataan tersebut semakin menguatkan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengikuti prosedur standar, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan teknis.
Melanggar Aturan: Berikut Regulasi yang Wajib Dipatuhi Namun Diduga Diabaikan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Proyek pemerintah wajib memasang papan informasi publik berisi:
Nama kegiatan
Sumber anggaran
Nilai kontrak
Pelaksana
Waktu pelaksanaan
Tidak adanya papan proyek merupakan bentuk pelanggaran asas transparansi.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BAB VI menegaskan kewajiban penyedia dan PA/KPA untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kontrak kerja. Sub-kontrak tanpa pengawasan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
- Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Penyelenggaraan Konstruksi
Pelaksana wajib:
Menyediakan APD
Menjamin keselamatan pekerja
Mengawasi standar operasional kerja
Tidak digunakannya atribut K3 oleh para pekerja merupakan pelanggaran langsung atas aturan tersebut.
- Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Mengatur standar teknis kontruksi, termasuk:
Kualitas material
Pemasangan pondasi
Struktur batu dan pembesian
Dugaan pekerjaan tidak sesuai RAB dan standar teknis dapat mengarah pada penilaian kerugian negara bila proyek dibiayai APBN/APBD.
Minimnya Pengawasan, Kualitas Diragukan, Negara Berpotensi Rugi
Selain kualitas pengerjaan yang dinilai buruk, indikasi lemahnya pengawasan dari pihak BBWS, kontraktor HK, serta konsultan lapangan menjadi sorotan utama. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini berpotensi menyebabkan:
Pemborosan anggaran negara
Menurunnya kualitas konstruksi dan keamanan warga
Kerusakan lebih cepat pada TPT karena tidak memenuhi standar teknis
Apalagi, konstruksi TPT di wilayah berair memiliki risiko tinggi longsor atau ambles jika tidak dibangun dengan standar yang benar.
Publik Mendesak BBWS dan Aparat Terkait Bertindak
Masyarakat menilai diamnya pihak terkait atas dugaan pelanggaran ini memperburuk citra instansi. Dengan adanya temuan tersebut, publik mendesak:
BBWS Bengawan Solo membuka informasi resmi soal proyek tersebut
Kontraktor HK memberikan klarifikasi kualitas pekerjaan
Inspektorat dan APH melakukan pemeriksaan lapangan
Penegakan hukum jika ditemukan unsur ketidakpatuhan terhadap aturan konstruksi dan pengadaan. *Gdz

