GMDM Dpd Provinsi Jatim Gelar Workshop Jurnalistik Dan Edukasi Anti Narkoba 

BERITA TERBARUINFORMASI

Surabaya, BintangEmpat.Com- Bakornas Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Tabloid Drugsnews , selenggarakan Giat Workshop Jurnalistik dan Edukasi Anti narkoba dengan tema Pelajar Berkaya Indonesia Bersinar. Dilaksanakan di The Central Mall Guna wangsa Tidar Surabaya. (9/12/2025)

Giat dihadiri pengurus BAKORNAS GMDM DPD Provinsi Jatim, Redaksional Tabloid Drugsnews, Kominfo Provinsi Jatim, Universitas STIKOSA AWS. Duta Anti Narkoba GMDM DPD Provinsi Jatim serta pelajar SMP/SMA/ SMK di kota surabaya .

Rundown acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjut dengan Laporan Panitia Pelaksana, disampaikan Yayuk Sri Wahyuningsih, ST. SH , Ketua GMDM DPD Provinsi Jatim yg juga selalu Pimpinan umum/Pimpinan Redaksi Tabloid Drugsnews.

Sambutan dan membuka Acara serta pemateri pertama Kominfo Provinsi Jatim , Keamanan Digital dan Bijak Bermedia Sosial untuk Generasi Z (Eko Setiawan, S.I.Kom.,M.Med.Kom

Ketua Tim Kemitraan Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Prov Jatim).

Pemateri kedua, dari STIKOSA AWS, Peran Media Massa Dalam Edukasi Anti Narkoba (Suprihatin, S.Pd., M.Med.Kom)

Yayuk menyampaikan, Media memiliki peran penting dan strategis dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia, terutama sebagai sarana edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

Peran media dalam P4GN di Indonesia meliputi:

  1. Penyebaran Informasi dan Edukasi: Media berfungsi sebagai sumber informasi utama mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, tanda-tanda kecanduan, dan pentingnya rehabilitasi. Melalui konten yang menarik seperti gambar, foto, dan video di berbagai platform (media sosial, media cetak, dan elektronik), informasi P4GN dapat menjangkau dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

  2. Pembentukan Persepsi Publik: Pemberitaan yang konstruktif dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang ancaman narkoba, mendorong perubahan perilaku, dan menciptakan lingkungan yang suportif terhadap upaya P4GN.

  3. Alat Kontrol Sosial: Media dapat menjadi kekuatan besar untuk membongkar kasus kejahatan narkotika melalui berita investigasi, membantu aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan terkait.

  4. Membangun Partisipasi Masyarakat: Media mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya P4GN dengan memberikan kontribusi dan umpan balik secara terbuka, serta membagikan informasi positif tentang perang melawan narkoba.

  5. Kolaborasi dengan BNN: BNN secara aktif bekerja sama dengan berbagai pimpinan media dan platform media sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan media dalam sosialisasi bahaya narkoba dan menyebarkan pesan perang melawan narkoba secara efektif.

Singkatnya, media adalah mitra strategis pemerintah dan BNN dalam menciptakan masyarakat yang tanggap ancaman narkoba dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan data terkini dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai sekitar 3,3 juta orang.

Data utama mengenai korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia:

Total Pengguna: Diperkirakan ada 3,3 juta orang dalam rentang usia 15-64 tahun yang menyalahgunakan narkotika.

Kelompok Usia: Peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja dan dewasa muda, khususnya pada rentang usia 15-24 tahun.

Angka Kematian: Rata-rata sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba di Indonesia, atau sekitar 18.000 orang per tahun.

Prevalensi: Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73 persen dari total populasi.

Pemerintah melalui BNN dan instansi terkait terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi, termasuk merehabilitasi sekitar 40 ribu pecandu narkotika pada tahun 2024. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi BNN.

Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Anti Narkoba, Yel-Yel, Foto bersama dan Pembacaan Do’a.

*Rdk