Pembangunan TPT di Cungkup Diduga Ilegal, Minim Transparansi dan Sarat Pelanggaran

BERITA TERBARU

 

BintangEmpat.Com, Jawa Timur-Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kembali memunculkan sorotan tajam. Pengerjaan yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa papan informasi publik dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta merugikan masyarakat.

Saat tim media meninjau langsung lokasi pada 05 Desember 2025, terlihat jelas proyek tersebut tidak memasang papan informasi publik seperti yang diwajibkan dalam regulasi keterbukaan pembangunan. Selain itu, material yang digunakan—khususnya pasir—terlihat jauh dari standar spesifikasi mutu konstruksi yang semestinya.

Bukan hanya material, metode pengerjaan juga dinilai amburadul. Tidak ditemukan cor beton yang layak untuk memperkuat slup pembesian, sejumlah titik bahkan tampak digenangi air. Cara pemasangan batu dan campuran semen pun terlihat dilakukan tanpa mengikuti standar teknis konstruksi, sehingga memunculkan dugaan pengerjaan asal-asalan yang mengancam daya tahan TPT dalam jangka panjang.

Seorang pekerja yang berada di lokasi saat dikonfirmasi membenarkan beberapa kejanggalan tersebut. “Panjang seratus meter dan ketinggian satu meter setengah. Untuk anggaran tidak tahu, dan papan proyek memang belum dipasang,” ujarnya.

Pekerja tersebut juga menambahkan informasi mengenai pihak yang disebut terkait pengerjaan. “Punya Fredy sama Saim. Ya Budi orangnya Fredy, tapi bagian material itu Saim,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali data tambahan, termasuk identitas penanggung jawab, sumber anggaran, serta kemungkinan adanya pelanggaran regulasi yang lebih serius. Proyek ini juga dikabarkan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Ketidakterbukaan dan dugaan pelanggaran teknis pada proyek ini patut menjadi perhatian aparat pengawas dan pemangku kebijakan, agar pembangunan di daerah tidak terjebak dalam praktik yang merugikan masyarakat serta membahayakan kualitas infrastruktur jangka panjang.

🔴 Red.