Pelaku Demo Di Perum TKB Terancam Pidana
Caption: Para pelaku demo di depan TKB
BintangEmpat.Com, Jawa Timur- Puluhan warga tak dikenal mendatangi kantor pemasaran Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) yang terletak di Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (5/01/2026).
Aksi tersebut menuntut pembayaran bidang tanah yang rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan Tikung Kota Baru tahap III.
Subandi, selaku owner Perumahan TKB menjelaskan pembelian lahan tersebut masih tahap rencana dan belum ada kesepakatan apapun kepada pemilik tanah.
“Saya juga kaget, tiba-tiba mereka datang menanyakan pembayaran tanah yang rencananya untuk Tikung Kota Baru tahap ketiga,” kata Subandi, Senin (5/1/2026).
“Itu (pembelian tanah) kan masih rencana dan belum ada ikatan jual beli sama sekali. Belum ada ikatan sah secara hukum, dan belum ada pembangunan apapun diatasnya. Tapi tiba-tiba kesini minta dibayar atau dilunasi! Saya kan belum beli tanahnya, akad juga belum, DP (uang muka) juga belum. Tapi kok tiba-tiba kesini minta dibayar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bandi Juna itu menjelaskan hasil pertemuan bersama perwakilan warga yang mendatanginya pagi itu.
“Ada yang menyampaikan masalahnya dengan ahli waris, tapi kok dibenturkan dengan masalah pembayaran. Padahal urusan tanah itu kan masih belum beres sama keponakan dan pamannya sendiri. Makanya tadi saya arahkan untuk menyelesaikannya di Balai Desa dulu, nanti kalau sudah clear dan apabila PT membutuhkan untuk perluasan tahap III, ya saya beli. Kalau pun tidak saya beli juga gak ada masalah. Kan belum ada transaksi!,” terangnya.
Atas kejadian ini, pria yang akrab disapa Bandi Juna itu menegaskan, akan meneruskan kejadian tersebut ke jalur hukum.
“Saya akan melaporkan para pihak yang ikut aksi itu, karena aksi mereka tanpa izin ke PT atau ke pihak perumahan, bahkan ke Polsek maupun Koramil. Karena dengan aksi tersebut, saya dan warga TKB merasa dirugikan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jadi selanjutnya akan saya ambil tindakan tegas melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sebelum membubarkan diri, warga yang berkumpul pagi itu membentangkan spanduk berisi tuntutannya untuk digunakan foto bersama. “Ini hanya persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat, dengan cara-cara yang tidak elegan, dan tidak gentleman. Karena sebagai pembisnis, seharusnya tidak memberikan contoh yang seperti itu,” tutupnya.
Ditempat yang sama, senada dengan staf legal PT DJEM DJAYA MAKMUR, Hadi Siswanto,SH, yang akrab disapa Ziwa, juga memberikan pernyataan yang sama bahwa perbuatan itu melanggar hukum. “Perbuatan itu sudah diatur dalam Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menggantikan Pasal 167 ayat (1) KUHP yang lama, ancaman hukumannya 2 tahun penjara”, terang Ziwa, staf legal PT DJEM.
Tak hanya itu, Ziwa juga menambahkan apabila demo tanpa ijin juga bisa dipidana sanksi pidananaya 6 bulan penjara.
Sebelum mengakhiri, Ziwa juga mengingatkan kepada para pendemo bahwa barang siapa memfitnah atau menuduh seseorang melakukan kejahatan dan tuduhan itu tidak benar maka bisa dipidana. “Bunyi Pasal 434 tentang fitnah, Jika seseorang menuduh orang lain melakukan kejahatan, dan tuduhan itu diketahui tidak benar, serta tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka pelaku dipidana karena fitnah, Sanksinya bisa dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV Rp200 juta”, tambah Ziwa, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Shorenk itu.
Ziwa mengakhiri, tak hanya itu, demo itu menyebabkan nama baik PT DJEM tercoreng, “Bunyi Pasal 433 tentang pencemaran Nama Baik, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan atau tertulis agar diketahui umum. Sanksi pidananya Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta”, pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Jatim Organisasi Advokat Pembasmi. *(Madcan)

