Diduga Oknum Perangkat Desa Lamongan Telantarkan Anak Dari Nikah Siri
Caption: Saat MS nikah siri dengan SA
BintangEmpat.Com, Jawa Timur– Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) mendampingi seorang perempuan berinisial MS dalam melaporkan dugaan penelantaran anak hasil pernikahan siri ke Polres Lamongan, Rabu (4/2/2026). Pendampingan dilakukan oleh para punggawa ABJI sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
MS mengaku telah tiga tahun tidak mendapatkan nafkah dari suami sirinya, pria berinisial SA, yang disebut sebagai oknum perangkat Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dari hubungan tersebut, MS dan SA melangsungkan pernikahan siri, yang kemudian dikaruniai seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Namun sejak anak tersebut dilahirkan, SA disebut tidak pernah memberikan nafkah, tidak datang ke rumah MS, serta tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai seorang ayah. Kondisi itu mendorong MS untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak anaknya.
Dalam laporannya, MS menuntut agar terlapor mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya dan memenuhi kewajiban memberikan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab orang tua.
Usai melaporkan perkara tersebut ke Polres Lamongan, korban kembali didampingi Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia untuk melakukan pelaporan dan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Lamongan yang beralamat di Jl. Veteran No. 37, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Pelaporan ini juga berkaitan dengan dugaan kasus asusila dan penelantaran anak, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan serta pihak perangkat desa terkait.
Secara hukum, penelantaran anak, termasuk yang lahir dari pernikahan siri, tetap memiliki konsekuensi pidana. Terlapor berpotensi dijerat dengan:
• Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait larangan penelantaran anak;
• Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak;
• Pasal 284 KUHP, yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak.
ABJI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di kepolisian maupun di instansi terkait, guna memastikan hak-hak anak terpenuhi serta memberikan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. *Gondez

