Malang, Pelaku Pengroyokan Di Gulung Polisi
BintangEmpat.com, Malang – Penganiayan yang melibatkan remaja kini mulai terjadi lagi di kalangan masyarakat.
Seperti halnya seorang anak baru dewasa yang rompal giginya, dan mengalami luka lecet dipelipis akibat dikeroyok. Kejadian tersebut terjadi saat korban melihat tontonan jaranan di Wilayah Poncokusumo.
Baca juga : Bos Loundry dibunuh karyawan sendiri
Polisi menangkap dua remaja dan harus digelandang ke sel tahanan Polsek Poncokusumo. Mereka yaitu M Alfi, (18), dan M Zain, (18). warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sedangkan 1 pelaku masih dibawah umur, harus diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
Ketiganya terlibat kasus pengeroyokan terhadap Joni Kurniawan, (18) warga Tondoasri, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo.
Kejadian saat mereka menonton jaranan dan sambil menenggak miras. Salah satu tersangka, Alfi, yang pernah sakit hati langsung menghajar korban Joni.
Pelaku lain ikut turut campur dengan melakukan pemukulan secara bergantian. Atas kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Poncokusumo.
Menurut AKP Octa Panjaitan, Kapolsek Poncokusumo, kini pelaku yang merupakan tamatan SD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Poncokusumo. Dengan jeratan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut pelaku pengeroyokan kini harus mendekam dijeruji besi.(narto)
Komentar ditutup.