BERITA TERBARUHUKUM

Investasi Bodong Tiga Selebgram Surabaya Ditahan

Surabaya, BintangEmpat.com – Tiga selebgram di Surabaya ini ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka investasi bodong. Mereka sukses menipu para korbannya miliaran rupiah.

Ketiga tersangka yang diamankan, Alexa Dewi (29), Mita Reza (24) dan Rully Febriana (29).

Ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Lagi Ada Carok Terjadi Di Jalan Raya Dumajeh Bangkalan 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 laporan polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Sedangkan 9 LP ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 5 LP ditangani Kepolisian Resor Kewilayahan.

“Mereka adalah pemilik CV. Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya. Begini akal bulus ketiganya saat menjalankan penipuan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terdapat Pembelaan Insan Pers, FPII Surabaya Akan Bergerak. 

Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan dalam investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan.

“Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram),” kata Pieter saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Komunitas Omben Bangkit, Deklarasi Bakal Cabup Dan Cawabub Sampang 

Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain.

“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” urainya.

*Rid