Hanfi Fajri Pengacara Komandan Tim Mawar Kopassus dan SHORENK, Inilah Sosok Pelapor Roy Suryo
BintangEmpat.Com, Jakarta – Roy Suryo dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri terkait menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai tuduhan KPU RI tidak netral dan curang pada penyelenggaraan debat cawapres yang dituduhkan hanya Gibran Rakabuming Raka saja menggunakan 3 (tiga) mic berbeda dengan peserta debat lain. Laporan Polisi terhadap Roy Suryo tersebut tercatat di Mabes Polri dengan Surat Tanda
Terima Laporan Polisi No. STTL / 3 / I / 2024 BARESKRIM tertanggal 02 Januari 2024, Pelapor atas nama Hanfi Fajri.
Setelah mengetahui atas laporan polisi tersebut, Roy Suryo panik menghapus semua cuitan dan sudah mengganti nama profil KRMT Roy Suryo menjadi nama Hacked dengan nama akun twitter/x KRMTRoySuryo01.
Roy Suryo minta bantuan hukum untuk
menghadapi atas Pelaporannya kepada 17 organisasi sipil, yaitu;
1.Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),
2.IMPARSIAL,
3.KontraS,
4.YLBHI,
5.WALHI,
6.ELSAM,
7.Amnesty
Internasional,
8.LBH Jakarta,
9.LBH Masyarakat,
10.LBH Pers,
11.ICJR,
12.LBH Pos Malang,
13.Centra Initiative,
14.Setara Institute,
15.ICW,
16.HRWG,
17.Public Virtue) yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Lantas siapa sosok Hanfi Fajri sebagai Pelapor yang membuat Roy Suryo sampai Panik menghapus cuitan dan akun twitter/x, hingga minta bantuan hukum advokasi yang
melibatkan 17 Organisasi Sipil.
Berikut sepak terjang pengalaman dan latar belakang Hanfi Fajri dari
berbagai sumber :
Hanfi Fajri merupakan seorang Advokat/ Pengacara yang terdaftar dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pimpinan Prof. Otto Hasibuan. Hanfi Fajri juga aktif banyak di beberapa
organisasi hukum dan pengacara yaitu,
- Sekretaris OKK Lembaga Advokasi DPP Partai Gerindra
(sejak 2017), - Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air “ACTA” (sejak 2016) ,
- Pengurus di
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat (2022-2026), - Direktur Eksekutif Advokasi
Lembaga Bantuan Hukum Pedagang Pasar Indonesia “LBH PPI” (2016-2022), - Kasubdit Advokasi & Koordinasi antar Daerah Direktorat Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi (2018-2019),
- Pengurus di Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia “SAPTA” (2014),
- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat. Pemuda Gebu Minang “LBH Pemuda Gebu Minang” (2023-sekarang),
- Ketua Advokasi Hukum
Ikatan Keluarga Minangkabau “IKM” (sejak 2023. - Kepala Divisi Hukum SHORENK (Perkumpulan Karma Shorenk Indonesia).
- Penasihat Hukum BintangEmpat.Com
Selain banyak pengalaman pada organisasi hukum, pengacara dan politik. Hanfi Fajri juga banyak berhasil menyelesaikan kasus-kasus yang diurusnya sampai viral di media berita online & tv, sebagai
berikut:
A. PENGALAMAN MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM & ADVOKASI KEPADA PELAKU USAHA UMKM:
- Bahwa pada tahun 2016 Hanfi Fajri selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Hari Febriyanto
yang Meninggal Kecelakaan Kereta api di senen, Jakarta pusat berhasil memenangkan ganti
rugi terhadap PT. KAI atas tuntutan; - Bahwa pada tahun 2016 Hanfi Fajri selaku Kuasa Hukum para Pedagang Pasar Indonesia
mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap SK Direksi PD Pasar Jaya
No. 47 Tahun 2016 yang mana permohonan gugatan pedagang pasar dikabulkan sehingga SK Direksi PD Pasar Jaya tersebut dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Putusan PTUN Jakarta No. 143/G/2016/PTUN; - Bahwa tahun 2017 Hanfi Fajri memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada Pedagang
Pasar Senen untuk mendapatkan tempat relokasi sementara di Mangga dua square pasca
kebakaran di Pasar Senen sampai menunggu pembangunan gedung selesai dibangun; - Bahwa pada tahun 2020 Hanfi Fajri memberikan bantuan hukum dan advokasi sampai berhasil Proses Pemberhentian Penyidikan “SP3” terhadap salah satu Pengusaha Baju Muslim di pasar
tanah abang yang dikriminalisasi atas laporan dibuat Warga Negara Asing Mali Afrika Barat
terkait tindak pidana merek Al Haramain Viet yang mana diproses sampai ditingkat penyidikan oleh PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual “DJKI” Kemenkumham RI.
B. MENJADI PENGACARA BEBERAPA TOKOH NASIONAL, POLITIK & AKTIVIS DI INDONESIA
- Bahwa pada tahun 2016 pernah menjadi Tim Kuasa Hukum (ACTA) Anies Sandi di Pilkada DKI Jakarta;
- Bahwa pada tahun 2018 Hanfi Fajri yang mewakili Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menjadi Kuasa Hukum Fadli Zon membuat laporan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong/hoax yang diduga dilakukan oleh Faisal Assegaf berdasarkan Laporan Polisi No. 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 09 Maret 2018;
- Bahwa pada 05 November 2018 Hanfi Fajri bertindak untuk dan atas nama Kuasa Hukum membuat Laporan Pelanggaran Pemilu ke BAWASLU RI dengan Laporan No.13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 oleh
Bupati Boyolali Seno Samodro yang memobilisasi masyarakat dan pada saat pidato tersebut menghasut untuk membenci Bapak Prabowo dengan mengeluarkan kalimat caci maki ‘ASU’artinya Anj*ng membuat Laporan tindak pidana ujaran kebencian ke BARESKRIM RI dengan Laporan Polisi
No. LP/B/1437/XI/2018 tertanggal 05 November 2018; - Bahwa pada tanggal 05 April 2019 Hanfi Fajri mewakili Advokat Cinta Tanah Air “ACTA” selaku Kuasa
Hukum untuk mewakili Pelapor membuat laporan terkait dugaan money politic pemberian amplop yang
pada saat itu oleh BAPAK LUHUT BINSAR PANJAITAN SELAKU MENTERI KORDINATOR
KEMARITIMAN ke BAWASLU RI dengan Laporan Bawaslu No. 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019; - Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019 Hanfi Fajri salah satu tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan
Nasional Prabowo Sandi mengajukan Permohonan Gugatan juga yang beracara bersidang terkait
Sengketa Pemilu Presiden Indonesia 2019 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; - Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Hanfi Fajri mendampingi Mantan Komandan Tim Mawar Kopassus, MAYJEN TNI (P) CHAIRAWAN melaporkan MEDIA TEMPO ke DEWAN PERS terkait artikel Majalah Tempo dengan judul ‘KETERLIBATAN TIM MAWAR DALAM KERUSUHAN DI BEBERAPA TITIK DI JAKARTA PADA TANGGAL 21-22 MEI 2019’. Dewan Pers mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi “PPR” Nomor 25/PPR-DP/VI2019 yang pada pokoknya Tempo terbukti Melanggar Kode Etik Jurnalistik;
- Bahwa Hanfi Fajri Selaku Kuasa Hukum yang mewakili HENDRICK MAKALUASC CALEG PARTAI GERINDRA DAPIL KALBAR 6 YANG JUGA PERNAH MEMBUAT SALAH SATU KOMISIONER KPU RI 2019 IBU EVI NOVIDA GINTING DI PECAT DAN DIBERHENTIKAN BERDASARKAN PUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU “DKPP” No. 317-PKE-DKPP/X2019
TERTANGGAL 13 NOVEMBER 2019. MENDAFTARKAN DAN MEMBUAT PENGADUAN
PELANGGARAN. Bahwa itu beberapa kasus-kasus yang pernah viral dan banyak kasus-kasus besar ditangani oleh HANFI FAJRI
yang hampir rata-rata selalu dimenangkan ada sampai yang dipecat salah satu Komisioner KPU RI karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu melalui proses pemeriksaan sidang. Selain itu Dewan Pers juga menjatuhkan sanksi etik kepada MEDIA TEMPO terbukti bersalah melanggar
Kode Etik Jurnalistik terkait PEMBERITAAN TIDAK BENAR TERHADAP TIM MAWAR PADA SAAT KERUSUHAN SARINAH 21-22 MEI 2019 yang mana pada saat itu HANFI FAJRI MENJADI PENGACARA MANTAN KOMANDAN TIM MAWAR KOPASSUS MAYJEN TNI (P) CHAIRAWAN. *Red